INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu gelar perkara sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, pada Kamis, (21/5/26). kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, melakukan pengajuan pembuktian berupa percakapan suara saat awal komunikasi namun ahli IT maupun pidana berhalangan sehingga sidang ditunda.
Toni RM, menyampaikan sebelum menjadi kuasa hukum terdakwa Ririn dan Priyo, melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan mereka berdua dan telah ada dalam rekaman, mereka juga meyakinkan bahwa bukan pelaku utamanya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekaman percakapan dengan Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, pertama kali ditemui sebelum menjadi pengacaranya nanti akan dibuktikan dalam sidang pembuktian, kemudian pada sidang pertama Priyo menyampaikan kronologi sebenarnya dan menyebut empat nama yaitu Aman Yani,Hardi,Joko dan Yoga pelaku pembunuhan sebenarnya sementara Ririn Rifanto tidak terlibat,” ujarnya.
Meski demikian, Toni RM akan menghadirkan ahli IT atau ahli Pidana tentang bukti yang akan disampaikan pada sidang berikutnya yang mengarah pada terdakwa Ririn akan diungkap hal sebenarnya.
“Nanti sidang berikutnya kami akan menghadirkan ahli, baik ahli IT maupun pidana yang akan menerangkan nanti, bukti-bukti oleh Jaksa Penuntut Umum yang mengarah pada Ririn Rifanto dimana tidak ada satu alat bukti pun melakukan perencanaan maupun pembunuhan nanti akan diperlihatkan dan nanti ahli akan menilai,” ujar Toni RM.
(Toro)




















