Toni RM Akan Ungkap Alat Bukti Percakapan Awal Terdakwa Priyo dan Ririn Pada Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Pengadilan Negeri (PN) Indramayu gelar perkara sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, pada Kamis, (21/5/26). kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, melakukan pengajuan pembuktian berupa percakapan suara saat awal komunikasi namun ahli IT maupun pidana berhalangan sehingga sidang ditunda.

Toni RM, menyampaikan sebelum menjadi kuasa hukum terdakwa Ririn dan Priyo, melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan mereka berdua dan telah ada dalam rekaman, mereka juga meyakinkan bahwa bukan pelaku utamanya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekaman percakapan dengan Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, pertama kali ditemui sebelum menjadi pengacaranya nanti akan dibuktikan dalam sidang pembuktian, kemudian pada sidang pertama Priyo menyampaikan kronologi sebenarnya dan menyebut empat nama yaitu Aman Yani,Hardi,Joko dan Yoga pelaku pembunuhan sebenarnya sementara Ririn Rifanto tidak terlibat,” ujarnya.

Baca Juga:  Bahas Strategi Penyelesaian Konflik Agraria, Direktur Jenderal Penataan Agraria Terima Kunjungan Pimpinan Komisi II DPR RI

Meski demikian, Toni RM akan menghadirkan ahli IT atau ahli Pidana tentang bukti yang akan disampaikan pada sidang berikutnya yang mengarah pada terdakwa Ririn akan diungkap hal sebenarnya.

“Nanti sidang berikutnya kami akan menghadirkan ahli, baik ahli IT maupun pidana yang akan menerangkan nanti, bukti-bukti oleh Jaksa Penuntut Umum yang mengarah pada Ririn Rifanto dimana tidak ada satu alat bukti pun melakukan perencanaan maupun pembunuhan nanti akan diperlihatkan dan nanti ahli akan menilai,” ujar Toni RM.

(Toro)

Berita Terkait

Cangkul dan Harapan di SAE Arumanis, Jalan Warga Binaan Menuju Perubahan
Pastikan Warga Binaan Tetap Sehat, Tim Medis Lapas Indramayu Jemput Bola ke Blok Hunian
Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:06

Cangkul dan Harapan di SAE Arumanis, Jalan Warga Binaan Menuju Perubahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:37

Pastikan Warga Binaan Tetap Sehat, Tim Medis Lapas Indramayu Jemput Bola ke Blok Hunian

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:41

Toni RM Akan Ungkap Alat Bukti Percakapan Awal Terdakwa Priyo dan Ririn Pada Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 03:01

Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan

Berita Terbaru