Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Tim Inafis Polres Indramayu, melakukan olah TKP di toko menindaklanjuti terdakwa keterangan Priyo, pada senin 18 Mei dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Kabupaten Indramayu.pada Selasa, (19/5/26)

Kuasa hukum terdakwa Priyo, yaitu Ruslandi, ikut menyaksikan olah TKP itu, Ia menyampaikan menerima kembali sebagai kuasa hukum dari terdakwa Priyo, yang telah dicabut saat sidang kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruslandi menjelaskan dalam olah TKP mengkonfirmasi keterangan dari Priyo, untuk membuka fakta aktual peristiwa pembunuhan di Paoman, maka guna memastikan melakukan olah TKP merunut kejadian hasil penyampain saat persidangan jejak-jejak kejahatan tersebut.

“Priyo menympaikan di persidangan secara detail makanya bagian tertentu mengkonfirmasi dan memfalidasi apakah betul kejadian itu di toko dan memang betul makanya lagi ada olah TKP untuk memastikan jejak hilangnya nyawa Almarhum Budi Awaludin,” ujarnya.

Meski demikian, Ruslandi menjelaskan kronologi kejadian awal sesuai penyampain Priyo, bahwa Ririn, mengajak korban dibonceng naik motor bertiga menuju toko dan menduga ada upaya yang dilakukan dengan tujuan tertentu menuju toko alasanya memastikan mengecek kapasitas ruangan untuk salahsatu usaha.

Baca Juga:  Duta Pelayanan Samsat Pati Hadir & Berikan Pendampingan dalam Layanan Samsat Drive Thru

“Awalnya Budi dan Ririn, jalan kaki dari rumah Budi menuju toko berjarak kurang lebih 120 meter, jadi ada upaya Ririn menggiring Mas Budi menuju toko menjauh dari rumah tujuannya mungkin ada niat tertentu yang sudah dipersiapkan, alasanya ke toko itu katanya akan ada barang berupa minyak goreng yang akan datang seolah-olah mengecek kapasitas ruangan toko muat atau tidak, mungkin itu salahsatu trik memancing almarhum Budi, dan dibawalah dengan dibonceng naik motor jadi mereka bertiga ke toko,” ucap RuslandiRuslandi, kuasa hukum terdakwa Priyo di depan Rumah korban.

Menurut Ruslandi, Kuasa hukum terdakwa Priyo, hasil olah TKP di toko menemukan hasil bekas dari kejadian tersebut bahkan ada beberapa barang yang hilang.

“Hasil olah TKP juga ditemukan ada bercak darah dan menurut keterangan dari saudara Pak Zuk, ada beberapa barang minyak goreng yang hilang,” katanya.

(Toro)

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 03:01

Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 01:38

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Berita Terbaru