Digerebek Saat Transaksi, Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Warung Desa Dayo

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 10:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu, Riau : Gerbanginvestigasi.com

Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Tandun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Sabtu (4/4/2026).

Pelaku berinisial S.D (26) diamankan di sebuah warung milik warga saat diduga hendak melakukan transaksi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tandun AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun. Begitu informasi diterima, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan,” tegas Kapolsek.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Sabhara Aipda Parlindungan Rambe, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dan dua paket kecil dengan total berat kotor 2,46 gram. Selain itu, turut diamankan 24 plastik bening, pipet sendok, botol plastik, satu unit handphone, uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi, serta celana yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.

Baca Juga:  Bupati Anton Lepas Keberangkatan JCH Melalui Bandara Tuanku Tambusai Tahun 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan sebagai penjual sekaligus pengguna. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.

Kapolsek Tandun menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (STN)

*(Humas Polres Rohul)*

Berita Terkait

Bupati Anton Lepas Keberangkatan JCH Melalui Bandara Tuanku Tambusai Tahun 2026
Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu
Senyum Idul Fitri di Rumah Dinas Bupati: Saat Pemimpin dan Rakyat Melebur dalam Ketulusan Maaf
Layanan Kunjungan Idul Fitri 1447 H di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Berlangsung Aman dan Kondusif
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Sawal 1447 H / 2026, Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin
Jaga Kamtibmas dan Pererat Silaturahmi, Polsek Rambah Samo Gelar Minggu Kasih di Gereja GPDI Maranata Telur Aur
Lapas Pasir Pengaraian Gelar Rapat Dinas, Bagi Takjil Ramadhan, dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:06

Cangkul dan Harapan di SAE Arumanis, Jalan Warga Binaan Menuju Perubahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:37

Pastikan Warga Binaan Tetap Sehat, Tim Medis Lapas Indramayu Jemput Bola ke Blok Hunian

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:41

Toni RM Akan Ungkap Alat Bukti Percakapan Awal Terdakwa Priyo dan Ririn Pada Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 03:01

Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan

Berita Terbaru