Laporan Dugaan DAS PT APSL Sontang Diproses Polda Riau, Ramlan Lubis Penuhi Undangan Penyidik

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pekanbaru, Gerbanginvestigasi.com

Penanganan laporan dugaan permasalahan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berkaitan dengan aktivitas PT APSL di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terus berproses di Polda Riau.

Pelapor, Ramlan Lubis, mendatangi Mapolda Riau untuk memenuhi undangan penyidik dan memberikan keterangan. Ia hadir bersama sejumlah tokoh masyarakat yang turut dimintai informasi dalam rangka mendukung proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sela-sela agenda tersebut, Ramlan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Riau atas tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan masyarakat.

“Alhamdulillah, laporan kami sedang berproses di Polda Riau. Hari ini kami hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan bersama sejumlah tokoh masyarakat. Kami mengapresiasi profesionalisme penyidik dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan,” ujar Ramlan Lubis.

Baca Juga:  Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas

Menurutnya, kehadiran para tokoh masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus penyampaian informasi yang mereka ketahui kepada penyidik.
Ramlan berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam mengusut laporan tersebut.

“Kami percaya Polda Riau akan bekerja sesuai aturan hukum. Harapan masyarakat, setiap dugaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan Daerah Aliran Sungai dapat diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti yang sah. Kami mendukung penuh langkah penyidik,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung di Polda Riau. Belum ada kesimpulan maupun penetapan adanya pelanggaran hukum. Seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (SP)

Berita Terkait

Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
HUT ke-27, DPRD Rohul gelar Paripurna Perkuat Sinergi Pembangunan
Surambi Nogori Bupati Menyapa Dorong Sinergi Pembangunan dan Penguatan Pariwisata Rohul
Bupati Anton Panen Padi di Rambah Baru, Produktivitas Tembus 8,9 Ton per Hektare
Tokoh Lintas Suku Puo Raya Kompak Dukung Yasrijon Sebagai Kepala Desa Periode 2027–2035
Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi
Wartawan TerasPublik.com Laporkan Dugaan Ancaman Ke Polres Rokan Hulu 
Khidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09

Polisi Periksa 7 Saksi dan 5 Orang Diduga Terlibat Kematian Pria di Juntinyuat Indramayu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Siap Bina FKPPI, Dorong Peningkatan Kapasitas dan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:05

Geger ! Pria Ditemukan Tewas di Depan TPU Buyut Rendani Indramayu, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:59

OJK Cirebon Raya, Komisi XI DPR RI, Pemkab Indramayu, dan Bank BJB Kolaborasi Percepat Akses Keuangan bagi Calon Pekerja Migran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:30

Masuki Tahap Ketiga _Pilot Project_, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:29

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:28

Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:26

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Berita Terbaru