INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Pengadilan Negeri(PN) Indramayu gelar perkara sidang pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wimmy Simarmata SH MH, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU. Rabu, (29/4/26).
Usai hakim ketua mengetukan palu tanda persidangan usai di gelar. Terdakwa Ririn, mengamuk dan menjelaskan kepada publik bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ririn, dengan nada lantang menyebut empat nama yang berperan sebagai pelaku pembunuhan satu keluarga, Terdakwa juga mengatakan kakinya patah akibat intimidasi oknum Polisi.
“Pelakunya Aman Yani, Hadi, Joko, dan Yoga, kakinya juga dipatahkan oleh petugas kepolisian,” Kata Ririn, dengan nada keras ke publik.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai emosionalnya Ririn karena pihak JPU tidak memasukan Priyo sebagai saksi meski namanya tercatat dalam berita acara pemeriksaan.
“Marahnya Ririn bersama kami juga akibat sikap Jaksa merasa ketakutan tidak menghadirkan saksi Priyo, dalam berkas perkara Priyo selaku saksi terhadap Terdakwa Ririn,” ucap Toni RM.
Meski demikian, saksi Priyo akan mengungkapkan karena saat kejadian Ririn, tidak ada ditempat.
“Priyo menyaksikan bahwa Ririn keluar bersama Joko namun saat yang ditunggu-tunggu Jaksa merasa ketakutan tidak mau menghadirkan saksi Priyo padahal didalam berkas perkara menyebutkan Priyo sebagai saksi dan ini termasuk curang,” tandasnya.
Toni RM, meyakinkan jika menghadirkan Priyo untuk membuktikan kebenaranya akan terungkap jelas.
“Janganlah memaksakan seseorang yang tidak bersalah menjadi bersalah ungkap saja kebenaran tidak usah takut dan yakin jika menghadirkan Priyo pasti akan terbongkar karena Ririn hanya terlibat menguburkan saja dan itu disuruh Aman Yani,” tegas Kuasa hukum terdakwa.
(Toro)




















