Usai Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Terdakwa Ririn Ngamuk

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 17:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Pengadilan Negeri(PN) Indramayu gelar perkara sidang pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wimmy Simarmata SH MH, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU. Rabu, (29/4/26).

Usai hakim ketua mengetukan palu tanda persidangan usai di gelar. Terdakwa Ririn, mengamuk dan menjelaskan kepada publik bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ririn, dengan nada lantang menyebut empat nama yang berperan sebagai pelaku pembunuhan satu keluarga, Terdakwa juga mengatakan kakinya patah akibat intimidasi oknum Polisi.

“Pelakunya Aman Yani, Hadi, Joko, dan Yoga, kakinya juga dipatahkan oleh petugas kepolisian,” Kata Ririn, dengan nada keras ke publik.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai emosionalnya Ririn karena pihak JPU tidak memasukan Priyo sebagai saksi meski namanya tercatat dalam berita acara pemeriksaan.

Baca Juga:  Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

“Marahnya Ririn bersama kami juga akibat sikap Jaksa merasa ketakutan tidak menghadirkan saksi Priyo, dalam berkas perkara Priyo selaku saksi terhadap Terdakwa Ririn,” ucap Toni RM.

Meski demikian, saksi Priyo akan mengungkapkan karena saat kejadian Ririn, tidak ada ditempat.

“Priyo menyaksikan bahwa Ririn keluar bersama Joko namun saat yang ditunggu-tunggu Jaksa merasa ketakutan tidak mau menghadirkan saksi Priyo padahal didalam berkas perkara menyebutkan Priyo sebagai saksi dan ini termasuk curang,” tandasnya.

Toni RM, meyakinkan jika menghadirkan Priyo untuk membuktikan kebenaranya akan terungkap jelas.

“Janganlah memaksakan seseorang yang tidak bersalah menjadi bersalah ungkap saja kebenaran tidak usah takut dan yakin jika menghadirkan Priyo pasti akan terbongkar karena Ririn hanya terlibat menguburkan saja dan itu disuruh Aman Yani,” tegas Kuasa hukum terdakwa.

(Toro)

Berita Terkait

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, TNI Bersama Lintas Sektor Bergerak Bantu Warga Pasekan
Herman Khaeron: Pemerintah Dorong Penguatan UMKM melalui Akses Permodalan, Tata Kelola Keuangan, dan Digitalisasi
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas
Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:20

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:19

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33

Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, TNI Bersama Lintas Sektor Bergerak Bantu Warga Pasekan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:36

Herman Khaeron: Pemerintah Dorong Penguatan UMKM melalui Akses Permodalan, Tata Kelola Keuangan, dan Digitalisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:51

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49

Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:48

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:46

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Berita Terbaru