Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com, Pati — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan sejumlah media online. Namun, respons dari Dinas ESDM justru memunculkan polemik baru.

Kepala Dinas ESDM melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“ESDM tidak berkewenangan untuk pertambangan galian C ilegal,” ujar Kadis ESDM dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Di sisi lain, insan pers sebagai penyambung lidah masyarakat terus berupaya menggali informasi dari berbagai narasumber guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berbasis data valid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan bahwa pernyataan Dinas ESDM memang tidak sepenuhnya keliru, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk lepas tangan.

“Memang benar, Dinas ESDM memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak galian C ilegal karena fokus pengawasan mereka pada pemegang izin resmi. Sementara penindakan terhadap tambang ilegal masuk dalam ranah aparat penegak hukum,” jelas Rahmad.

Namun demikian, Rahmad menegaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap memiliki peran strategis, khususnya dalam hal pemetaan dan pengawasan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Baca Juga:  Lapas Indramayu Libatkan WBP dalam Aksi Bersih Lingkungan Bersama DLH

“Walaupun tidak secara langsung menindak, ESDM tetap harus mengetahui dan memetakan aktivitas tambang ilegal. Ini penting agar ada langkah terpadu bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan perizinan pertambangan galian C kini lebih banyak ditarik ke pemerintah pusat, sehingga peran pemerintah daerah menjadi terbatas.

“Penertiban tambang ilegal adalah prioritas nasional. Tapi pelaksanaannya membutuhkan sinergi kuat antara Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Rahmad menegaskan bahwa langkah tegas harus segera diambil mengingat aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Penegakan hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan pentingnya penindakan terhadap aktivitas ilegal di sektor tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari praktik pertambangan ilegal yang kian marak.

Berita Terkait

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:53

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Selasa, 1 September 2026 - 06:52

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Selasa, 1 September 2026 - 06:51

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Selasa, 1 September 2026 - 06:49

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Selasa, 1 September 2026 - 06:48

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Selasa, 1 September 2026 - 06:45

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 1 September 2026 - 06:38

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Selasa, 1 September 2026 - 06:36

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru