Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com, Pati — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan sejumlah media online. Namun, respons dari Dinas ESDM justru memunculkan polemik baru.

Kepala Dinas ESDM melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“ESDM tidak berkewenangan untuk pertambangan galian C ilegal,” ujar Kadis ESDM dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Di sisi lain, insan pers sebagai penyambung lidah masyarakat terus berupaya menggali informasi dari berbagai narasumber guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berbasis data valid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan bahwa pernyataan Dinas ESDM memang tidak sepenuhnya keliru, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk lepas tangan.

“Memang benar, Dinas ESDM memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak galian C ilegal karena fokus pengawasan mereka pada pemegang izin resmi. Sementara penindakan terhadap tambang ilegal masuk dalam ranah aparat penegak hukum,” jelas Rahmad.

Namun demikian, Rahmad menegaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap memiliki peran strategis, khususnya dalam hal pemetaan dan pengawasan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Baca Juga:  Satgas TMMD Laksanakan Pembuatan Drainase di Desa Longok Kecamatan Sliyeg

“Walaupun tidak secara langsung menindak, ESDM tetap harus mengetahui dan memetakan aktivitas tambang ilegal. Ini penting agar ada langkah terpadu bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan perizinan pertambangan galian C kini lebih banyak ditarik ke pemerintah pusat, sehingga peran pemerintah daerah menjadi terbatas.

“Penertiban tambang ilegal adalah prioritas nasional. Tapi pelaksanaannya membutuhkan sinergi kuat antara Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Rahmad menegaskan bahwa langkah tegas harus segera diambil mengingat aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Penegakan hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan pentingnya penindakan terhadap aktivitas ilegal di sektor tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari praktik pertambangan ilegal yang kian marak.

Berita Terkait

Ketua Fraksi Partai PKS DPRD Kabupaten Indramayu H.Ruswa, M.Pd.I Apresiasi Kepada Bupati Lucky Hakim Diraihnya Penghargaan EPPD Tahun 2025
Lapas Indramayu Rayakan HBP ke-62 dengan Penguatan Sinergi dan Kinerja
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
IKA PMII Kabupaten Indramayu Sukses Gelar Harlah ke-26
‎UNWIR Gelar Wisuda Sarjana dan Magister Gelombang l Tahun 2026
Dua Napiter Lapas Indramayu Resmi Ikrar Setia NKRI, Tanda Keberhasilan Pembinaan
Lapas Indramayu dan Dinas Perpustakaan Bersinergi Kembangkan Literasi Warga Binaan
Gaji hingga Rp20 Jutaan! LPK Indra Wijaya Buka Jalan Kerja ke Jepang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:19

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 09:56

Ketua Fraksi Partai PKS DPRD Kabupaten Indramayu H.Ruswa, M.Pd.I Apresiasi Kepada Bupati Lucky Hakim Diraihnya Penghargaan EPPD Tahun 2025

Selasa, 28 April 2026 - 03:15

Lapas Indramayu Rayakan HBP ke-62 dengan Penguatan Sinergi dan Kinerja

Senin, 27 April 2026 - 15:27

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 04:35

IKA PMII Kabupaten Indramayu Sukses Gelar Harlah ke-26

Jumat, 24 April 2026 - 14:07

Dua Napiter Lapas Indramayu Resmi Ikrar Setia NKRI, Tanda Keberhasilan Pembinaan

Jumat, 24 April 2026 - 03:51

Lapas Indramayu dan Dinas Perpustakaan Bersinergi Kembangkan Literasi Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 14:46

Gaji hingga Rp20 Jutaan! LPK Indra Wijaya Buka Jalan Kerja ke Jepang

Berita Terbaru

Uncategorized

IKA PMII Kabupaten Indramayu Sukses Gelar Harlah ke-26

Senin, 27 Apr 2026 - 04:35