Usai Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Terdakwa Ririn Ngamuk

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 17:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Pengadilan Negeri(PN) Indramayu gelar perkara sidang pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wimmy Simarmata SH MH, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU. Rabu, (29/4/26).

Usai hakim ketua mengetukan palu tanda persidangan usai di gelar. Terdakwa Ririn, mengamuk dan menjelaskan kepada publik bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ririn, dengan nada lantang menyebut empat nama yang berperan sebagai pelaku pembunuhan satu keluarga, Terdakwa juga mengatakan kakinya patah akibat intimidasi oknum Polisi.

“Pelakunya Aman Yani, Hadi, Joko, dan Yoga, kakinya juga dipatahkan oleh petugas kepolisian,” Kata Ririn, dengan nada keras ke publik.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai emosionalnya Ririn karena pihak JPU tidak memasukan Priyo sebagai saksi meski namanya tercatat dalam berita acara pemeriksaan.

Baca Juga:  DPMD Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan KPPN Cirebon Award Periode Semester ll Tahun 2025

“Marahnya Ririn bersama kami juga akibat sikap Jaksa merasa ketakutan tidak menghadirkan saksi Priyo, dalam berkas perkara Priyo selaku saksi terhadap Terdakwa Ririn,” ucap Toni RM.

Meski demikian, saksi Priyo akan mengungkapkan karena saat kejadian Ririn, tidak ada ditempat.

“Priyo menyaksikan bahwa Ririn keluar bersama Joko namun saat yang ditunggu-tunggu Jaksa merasa ketakutan tidak mau menghadirkan saksi Priyo padahal didalam berkas perkara menyebutkan Priyo sebagai saksi dan ini termasuk curang,” tandasnya.

Toni RM, meyakinkan jika menghadirkan Priyo untuk membuktikan kebenaranya akan terungkap jelas.

“Janganlah memaksakan seseorang yang tidak bersalah menjadi bersalah ungkap saja kebenaran tidak usah takut dan yakin jika menghadirkan Priyo pasti akan terbongkar karena Ririn hanya terlibat menguburkan saja dan itu disuruh Aman Yani,” tegas Kuasa hukum terdakwa.

(Toro)

Berita Terkait

SIPASTI Hadir di Lapas Semarang, Pengelolaan Sarana Kerja Kini Lebih Efektif dan Akuntabel
Sidang Perdana Bupati Pati Non Aktif Sudewo Ratusan Warga Alunkan Sholawatan.
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Event Aspiro Premio Drag Series 2026 Indramayu Sukses Dilaksanakan
DPC PDI Gelar Turnamen Bola Voly Indoor Soekarno Cup 2026
Pendaftaran ADS Seri 3 Indramayu Masih Dibuka untuk Sebelas Kelas sampai Minggu Pagi
Rawat Lahan dan Peternakan, Lapas Indramayu Optimalkan Program Ketahanan Pangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:26

SIPASTI Hadir di Lapas Semarang, Pengelolaan Sarana Kerja Kini Lebih Efektif dan Akuntabel

Senin, 15 Juni 2026 - 12:50

Sidang Perdana Bupati Pati Non Aktif Sudewo Ratusan Warga Alunkan Sholawatan.

Senin, 15 Juni 2026 - 03:38

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 03:37

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50

Event Aspiro Premio Drag Series 2026 Indramayu Sukses Dilaksanakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:14

Pendaftaran ADS Seri 3 Indramayu Masih Dibuka untuk Sebelas Kelas sampai Minggu Pagi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40

Rawat Lahan dan Peternakan, Lapas Indramayu Optimalkan Program Ketahanan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:34

Kejati Jabar Periksa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Jadi Sorotan

Berita Terbaru