Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik. Hal itu dilakukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Imbauan ini disampaikan langsung di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Menteri Nusron.

Selama ini, menurut Menteri Nusron, banyak yayasan yang memilih menitipnamakan kepemilikan tanah kepada seseorang untuk menyertipikatkan asetnya. Hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui aturan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan. Dengan begitu, penataan asetnya bisa lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya.

Baca Juga:  Lapas Indramayu Tinjau Program CSR, Sinergi Pemberdayaan Warga Binaan Bersama PT KPI dan Akademisi

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

Skema subjek hukum pemegang hak milik tersebut, penetapannya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Permohonan harus disertakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan begitu, aset terkait bisa tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Sementara itu, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran. (JM/FA)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Sindang
Bantuan 220 Unit Becak Listrik Program Presiden Prabowo Subianto Segera di Salurkan
Perkuat Sinergitas, LPKA Kutoarjo Kunjungi Mako Brimob Kutoarjo
Rawat Indramayu, Polres Indramayu Ajak Warga Menahan Diri dan Menolak Provokasi
Kapolres Indramayu Pastikan Insiden di Sindang Ditangani Sesuai Prosedur Hukum
Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi Terkait Insiden di Wilayah Kecamatan Sindang Indramayu
Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
LPKA Kutoarjo Lepas 4 Taruna Poltekimipas, Terima Plakat Sebagai Tanda Apresiasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:33

Satreskrim Polres Indramayu Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Sindang

Kamis, 24 September 2026 - 12:46

Bantuan 220 Unit Becak Listrik Program Presiden Prabowo Subianto Segera di Salurkan

Kamis, 24 September 2026 - 11:05

Perkuat Sinergitas, LPKA Kutoarjo Kunjungi Mako Brimob Kutoarjo

Kamis, 24 September 2026 - 09:47

Rawat Indramayu, Polres Indramayu Ajak Warga Menahan Diri dan Menolak Provokasi

Kamis, 24 September 2026 - 09:45

Kapolres Indramayu Pastikan Insiden di Sindang Ditangani Sesuai Prosedur Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 00:35

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi

Rabu, 23 September 2026 - 06:43

LPKA Kutoarjo Lepas 4 Taruna Poltekimipas, Terima Plakat Sebagai Tanda Apresiasi

Rabu, 23 September 2026 - 06:40

Tumbuh Percaya Diri, LPKA Kutoarjo Gelar Psikoedukasi Bagi Anak Binaan

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkuat Sinergitas, LPKA Kutoarjo Kunjungi Mako Brimob Kutoarjo

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:05