Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Keterbatasan tanah membuat hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun menjadi opsi untuk dimiliki masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan. Ketika ingin membeli unit apartemen, masyarakat diimbau jangan hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 17.

Sejalan dengan aturan tersebut, pemahaman mengenai status tanah menjadi penting karena tidak seluruh hak atas tanah apartemen atau rumah susun bersifat permanen. Pada sejumlah bangunan yang berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah yang memiliki jangka waktu lainnya, perlu diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks tersebut, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.

Baca Juga:  Mobil Box Diduga Muat Ribuan Botol Miras Dilepas, Plt Kasatpol PP Indramayu Buka Suara

Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi. Kendala yang bisa terjadi, seperti unit tak dapat dijual/beli, tak bisa diagunkan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.

Keberadaan P3SRS menjadi penting dalam mendukung pengelolaan berbagai kepentingan bersama di lingkungan rumah susun, termasuk ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama. Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat memengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah apartemen atau rumah susun, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah. Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman saat memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern. (JM/KR)

Berita Terkait

Sosialisasi kepada Warga Binaan dan Keluarga, Lapas Indramayu Perkuat Komitmen Layanan Gratis
Ciptakan Lapas Aman dan Kondusif, Lapas Indramayu Amankan Barang Terlarang Hasil Razia
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Melalui Remisi Lansia dan Waisak, Lapas Indramayu Hadirkan Harapan bagi Warga Binaan
‎Kobarkan Semangat Pancasila, Lapas Indramayu Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Perkuat Pelayanan Publik, Lapas Indramayu Pastikan Semua Layanan Tanpa Biaya
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Tingkat KODIM 0616/Indramayu Berlangsung Khidmat
Teknologi Pengolahan Sampah Dislitbangad Tuai Apresiasi Pemprov Jabar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:28

Sosialisasi kepada Warga Binaan dan Keluarga, Lapas Indramayu Perkuat Komitmen Layanan Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:09

Ciptakan Lapas Aman dan Kondusif, Lapas Indramayu Amankan Barang Terlarang Hasil Razia

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:41

Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:32

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Senin, 1 Juni 2026 - 23:49

Melalui Remisi Lansia dan Waisak, Lapas Indramayu Hadirkan Harapan bagi Warga Binaan

Senin, 1 Juni 2026 - 09:32

Perkuat Pelayanan Publik, Lapas Indramayu Pastikan Semua Layanan Tanpa Biaya

Senin, 1 Juni 2026 - 03:11

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Tingkat KODIM 0616/Indramayu Berlangsung Khidmat

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:42

Teknologi Pengolahan Sampah Dislitbangad Tuai Apresiasi Pemprov Jabar

Berita Terbaru