
Blora, 5 November 2026 – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberikan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Blora kembali melaksanakan penyerahan Sertipikat Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 5 November 2026, bertempat di balai desa setempat.
Dalam kegiatan jemput bola ini, ATR/BPN Kantah Blora menyerahkan total 16 bidang sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat dari dua desa di Kecamatan Jepon. Adapun rincian penerima manfaat tersebut meliputi 9 bidang untuk warga Desa Kawengan dan 7 bidang untuk warga Desa Seso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan sertipikat ini disambut dengan antusiasme dan rasa syukur yang mendalam oleh para warga penerima. Melalui program PTSL, kepemilikan tanah masyarakat kini telah mengantongi kepastian hukum yang sah secara legal, yang tidak hanya memberikan rasa aman dan ketenangan, tetapi juga meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Mewakili Kantah Kabupaten Blora, pihak penyelenggara menyampaikan bahwa sertipikat tanah yang diterima warga memiliki nilai strategis yang tinggi. Selain berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat, sertipikat hak atas tanah ini juga dapat dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora akan terus berkomitmen untuk mempercepat proses pensertipikatan tanah di seluruh wilayah Kabupaten Blora, sejalan dengan visi ATR/BPN yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Blora dapat segera terdaftar secara lengkap dan tersertipikat demi tercapainya tertib administrasi pertanahan yang optimal.




















