Polres Rohul Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Sasar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu, Riau – Gerbanginvestigasi.com

Polres Rokan Hulu menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di halaman Mapolres Rokan Hulu, Senin (26/10/2026). Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

Apel dipimpin Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., serta diikuti personel Polres Rokan Hulu, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat terkait sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Riau.

Dalam amanatnya, Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa operasi tersebut mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat, pendekatan persuasif, serta penegakan hukum secara profesional dan humanis.

Operasi ini juga didukung penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan non-ETLE, serta pemberian teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan’. Keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah penindakan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas,” demikian penekanan Kapolres dalam amanatnya.

Dalam pelaksanaan operasi tahun ini, penegakan hukum diprioritaskan terhadap 10 jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pelanggaran tersebut meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan, serta parkir tidak pada tempatnya, khususnya di trotoar.

Baca Juga:  Perum Bulog Indramayu: Sinergi Bareng DKPP dan PPL Prioritaskan Panen Umur Tanaman Cukup

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Riau yang disampaikan dalam amanat apel, pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 mencatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia. Pada periode yang sama, tercatat sebanyak 14.935 tindakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Melalui operasi tahun ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Lantas Polres Rokan Hulu AKP Denny Maulana Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan.

Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan helm berstandar sesuai ketentuan, mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan.

Kepada seluruh personel yang terlibat, Kapolres menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur, mengutamakan keselamatan, menghindari pungutan liar, serta memberikan pelayanan secara simpatik, profesional, dan humanis.

Sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polres Rokan Hulu berharap tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan. (RAG)

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Pawai Obor, Semarakkan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kecamatan Tandun
Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
HUT ke-27, DPRD Rohul gelar Paripurna Perkuat Sinergi Pembangunan
Surambi Nogori Bupati Menyapa Dorong Sinergi Pembangunan dan Penguatan Pariwisata Rohul
Bupati Anton Panen Padi di Rambah Baru, Produktivitas Tembus 8,9 Ton per Hektare
Tokoh Lintas Suku Puo Raya Kompak Dukung Yasrijon Sebagai Kepala Desa Periode 2027–2035
Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi
Wartawan TerasPublik.com Laporkan Dugaan Ancaman Ke Polres Rokan Hulu 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:44

H.Ruswa: Belum Etis Bahas Kursi Pengganti, PKS Indramayu Hormati Proses Hukum Wabup Syaefudin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:14

Sutaryono Ketua Badan Kehormatan DPRD Indramayu Klarifikasi terkait Aduan terhadap Anggota Dewan Inisial HD

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:29

Asah Kreativitas Figital, 20 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Belajar Desain Grafis Canva

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:21

Asah Kemampuan dan Jaga Daya Ingat, Lapas Indramayu Ajak Warga Binaan Lansia Belajar Sambil Bermain

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:31

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Kapolres Indramayu Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:57

Bupati Lucky Hakim Resmi Lepas Kontingen Indramayu, 295 Atlet Siap Berlaga di Porprov XV Jabar 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:09

Video Remaja Bawa Sajam Viral di Pantura Indramayu, Polisi Amankan 9 Orang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:54

ATR/BPN Blora, serahkan sebanyak 196 sertipikat tanah melalui Program (PTSL) 2026 kepada masyarakat di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Berita Terbaru