INDRAMAYU-Gerbang lnvestigasi.com
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu, Sutaryono, MM.Pd. memberikan klarifikasi resmi terkait aduan yang disampaikan media Fakta Hukum News mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan berinisial HD. pada Selasa, (27/10/26)
Menurut Sutaryono, BK DPRD Kabupaten Indramayu, telah mengundang pihak pelapor (Kusnadi dari media Fakta Hukum News) serta pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, bukan pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi saya barusan mengundang Pak Kusnadi dari media Fakta Hukum News yang sudah mengadukan tentang anggota dewan yang berinisial HD terkait dengan kode etik,” ujar Sutaryono.
Beberapa poin klarifikasi yang disampaikan antara lain:
Terkait nama CP
Menurut penjelasan yang diterima BK, nama CP yang disebut dalam aduan sudah tidak lagi terkait dengan pihak bersangkutan sejak tahun 2016.
Pemenangan tender
BK menegaskan tidak ada kaitan antara anggota dewan tersebut dengan proses pemenangan tender. Saat ini proses tender dilakukan secara online melalui aplikasi, sehingga tidak ada keterikatan langsung dengan pihak dewan.
Keluar-masuk alat berat/pekerjaan
Peralatan yang disebut keluar-masuk dari rumah pihak terkait diakui sebagai milik yang bersangkutan, namun bersifat sewa. Siapa saja dapat menyewa peralatan tersebut. Penyewa yang disebut adalah CV Amalia.
“Memang kita ada alat dari kita, itu kan sewa sifatnya, siapa saja bisa menyewa. Barang itu barang saya, tapi disewakan,” jelas Sutaryono mengutip pengakuan dalam klarifikasi.
Sutaryono menegaskan bahwa selama pihak yang bersangkutan mengakui kepemilikan dan status sewa peralatan tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran kode etik.
Adapun isu kualitas pekerjaan tidak menjadi kewenangan BK DPRD, melainkan dapat dilanjutkan ke Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika pihak pelapor masih merasa belum puas.
“Kalau kurang puas silakan ngadu ke Inspektorat atau ke yang lain. Kalau sementara ini ya sudah, akhirnya clear. Kecuali nanti di Inspektorat ditemukan sesuatu, baru kita undang lagi,” tegasnya.
BK DPRD Kabupaten Indramayu menekankan bahwa proses yang dilakukan semata-mata merupakan klarifikasi untuk meluruskan informasi, bukan pemeriksaan formal.
(Toro)




















