Petani Indramayu Desak Hentikan Perpanjangan HGU PG Rajawali

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 03:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Dalam rangka Hari Tani Nasional, sejumlah organisasi tani di Indramayu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPN Indramayu, Rabu (24/9/2025).

Ratusan petani dari berbagai organisasi di Kabupaten Indramayu menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) milik Pabrik Gula (PG) Rajawali tidak diperpanjang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (24/9/2025), dengan titik kumpul di Sport Center Indramayu. Massa kemudian melakukan long march menuju tiga lokasi strategis untuk menyampaikan aspirasi, yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor DPRD Indramayu, dan Pendopo Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sejumlah kelompok tani yang terlibat dalam aksi ini antara lain SPTIB, FORGAPORA, PPI, serta Paguyuban Masyarakat Tani Hutan. Gerakan ini juga mendapatkan dukungan dari organisasi mahasiswa dan pemuda seperti GMNI, IPNU, serta komunitas Topi Jerami.

Koordinator umum aksi, Wajo, menyampaikan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk perlawanan petani terhadap ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, terutama terkait pengelolaan lahan dan masa depan pertanian di kawasan hutan.

“Kami meminta BPN menghentikan perpanjangan HGU PG Rajawali,” tegas Wajo.

Baca Juga:  AKP Ryan Mitha Pangesty, Polisi Wanita Pertama Jadi Komandan Upacara HUT RI di Rembang

Menanggapi aksi tersebut, Kepala ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Ahmad Syaikhu, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait perpanjangan HGU. Ia menekankan bahwa peran kantor pertanahan kabupaten hanya sebatas pelaksana administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Masyarakat tentu berhak menyampaikan aspirasi. Tapi segala sesuatunya tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor pertanahan kabupaten hanya pelaksana, bukan yang berwenang menetapkan,” jelas Ahmad Syaikhu.

Dia juga menjelaskan bahwa aturan mengenai penetapan Surat Keputusan (SK) dan pengukuran lahan sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga pihaknya tidak bisa membatalkan atau menolak perpanjangan HGU.

“Aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk soal tuntutan pembatalan atau tidak diperpanjangnya HGU di PG Rajawali, akan kita teruskan ke pimpinan. Nanti pimpinan yang memutuskan,” tambahnya.

Aksi yang dilakukan para petani ini diharapkan dapat menjadi momentum konsolidasi gerakan agraria di Indramayu. Selain menuntut pembatalan perpanjangan HGU, mereka juga mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan petani serta memastikan masa depan pertanian yang berdaulat.

(Toro)

Berita Terkait

Polisi Periksa 7 Saksi dan 5 Orang Diduga Terlibat Kematian Pria di Juntinyuat Indramayu
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Siap Bina FKPPI, Dorong Peningkatan Kapasitas dan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta
Geger ! Pria Ditemukan Tewas di Depan TPU Buyut Rendani Indramayu, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
OJK Cirebon Raya, Komisi XI DPR RI, Pemkab Indramayu, dan Bank BJB Kolaborasi Percepat Akses Keuangan bagi Calon Pekerja Migran
Gebyar Pajak 2026, Bapenda Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Bangun Indramayu
Masuki Tahap Ketiga _Pilot Project_, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09

Polisi Periksa 7 Saksi dan 5 Orang Diduga Terlibat Kematian Pria di Juntinyuat Indramayu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Siap Bina FKPPI, Dorong Peningkatan Kapasitas dan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:05

Geger ! Pria Ditemukan Tewas di Depan TPU Buyut Rendani Indramayu, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:59

OJK Cirebon Raya, Komisi XI DPR RI, Pemkab Indramayu, dan Bank BJB Kolaborasi Percepat Akses Keuangan bagi Calon Pekerja Migran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:30

Masuki Tahap Ketiga _Pilot Project_, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:29

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:28

Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:26

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Berita Terbaru