“Orang Tua Wali Murid Bingung, Kewenangan Siapa SPMB Itu..?!

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 00:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah

Momen – momen seperti inilah yang membuat masyarakat / Orang tua wali murid merasa bingung dan dipusingkan oleh Anak-anaknya untuk mencari tempat pendidikan.

Karena pada pembelajaran 2025/2026 sistem saat ini digantikan dengan SPMB yang sebelumnya dengan sebutan PPDB. Perbedaan utama antara PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) terletak pada perubahan sistem penerimaan dan jalur pendaftaran. SPMB mengganti jalur zonasi menjadi jalur domisili, dan menambahkan jalur mutasi. Selain itu, ada perubahan pada kuota penerimaan siswa berdasarkan jalur pendaftaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut yang membuat mereka (masyarakat) bingung.

Dan hal tersebut banyak masyarakat mempersoalkan tentang kewenangan dan siapa yang memegang atau mengatur sistem SPMB di setiap wilayah masing-masing. Karena banyak guru mempersoalkan Sistem tersebut kepada orang tua wali murid yang hendak mendaftar.

Dengan adanya hal tersebut, begini penjelasan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono!

Baca Juga:  Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

Dan dirinya menjelaskan tentang itu, bahwa Sistem SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) secara online saat ini langsung dengan kementerian.

“Terkoneksi di kementerian.” Tutur Andrik dalam Via whatsappnya

“Dan kami dipantau langsung dari kementerian.” Ungkapnya lagi

Jadi, menurut apa yang disampaikan oleh pihak Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Sistem tersebut semua kewenangan dari Kementrian.

Untuk melengkapi rilisan tersebut, awak media kembali menginformasikan esok harinya kepada pihak tersebut. Dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan kembali menyampaikan.” bahwa Kita (Pemda/Dinas terkait) memfasilitasi diantaranya
1. Penganggaran SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru)
2. Penyediaan SDM (Sumber Daya Alam)
3. Menyiapkan juknis sesuai Permendikdasmen 3 Tahun 2025
3. Sosialisasi
4. Memastikan pelaksanaannya
5. Menyediakan help desk (konsultasi dan aduan)
6. Monitoring dan evaluasi.” Tandas Plt. Kadisdik Pati menjelaskan

Bersambung……..

( team)

Berita Terkait

Fraksi PKB Kiki Arindi, S.T Ucapkan Selamat dan Sukses Terpilihnya Ketua DPRD Indramayu Nurhayati, M.Pd.I Periode 2024-2029
“Pengembang Tidak Penuhi Fasilitas Rumah Subsidi” Debitur Membayar Bulanan Ke Bank. Siapa Yang Bertanggungjawab…?!
Ka KPLP Indramayu Pimpin Razia Rutin, Pastikan Lapas Tetap Kondusif
Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Antri Korupsi
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada
Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air…?!
PK Ahli Utama Ditjenpas Kunjungi Lapas Indramayu, Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 05:26

Fraksi PKB Kiki Arindi, S.T Ucapkan Selamat dan Sukses Terpilihnya Ketua DPRD Indramayu Nurhayati, M.Pd.I Periode 2024-2029

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:43

“Pengembang Tidak Penuhi Fasilitas Rumah Subsidi” Debitur Membayar Bulanan Ke Bank. Siapa Yang Bertanggungjawab…?!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:43

Ka KPLP Indramayu Pimpin Razia Rutin, Pastikan Lapas Tetap Kondusif

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:14

Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Antri Korupsi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:12

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:08

Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air…?!

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:13

PK Ahli Utama Ditjenpas Kunjungi Lapas Indramayu, Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:09

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2025 Meningkat

Berita Terbaru