Pati Jawa Tengah
Momen – momen seperti inilah yang membuat masyarakat / Orang tua wali murid merasa bingung dan dipusingkan oleh Anak-anaknya untuk mencari tempat pendidikan.
Karena pada pembelajaran 2025/2026 sistem saat ini digantikan dengan SPMB yang sebelumnya dengan sebutan PPDB. Perbedaan utama antara PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) terletak pada perubahan sistem penerimaan dan jalur pendaftaran. SPMB mengganti jalur zonasi menjadi jalur domisili, dan menambahkan jalur mutasi. Selain itu, ada perubahan pada kuota penerimaan siswa berdasarkan jalur pendaftaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut yang membuat mereka (masyarakat) bingung.
Dan hal tersebut banyak masyarakat mempersoalkan tentang kewenangan dan siapa yang memegang atau mengatur sistem SPMB di setiap wilayah masing-masing. Karena banyak guru mempersoalkan Sistem tersebut kepada orang tua wali murid yang hendak mendaftar.
Dengan adanya hal tersebut, begini penjelasan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono!
Dan dirinya menjelaskan tentang itu, bahwa Sistem SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) secara online saat ini langsung dengan kementerian.
“Terkoneksi di kementerian.” Tutur Andrik dalam Via whatsappnya
“Dan kami dipantau langsung dari kementerian.” Ungkapnya lagi
Jadi, menurut apa yang disampaikan oleh pihak Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Sistem tersebut semua kewenangan dari Kementrian.
Untuk melengkapi rilisan tersebut, awak media kembali menginformasikan esok harinya kepada pihak tersebut. Dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan kembali menyampaikan.” bahwa Kita (Pemda/Dinas terkait) memfasilitasi diantaranya
1. Penganggaran SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru)
2. Penyediaan SDM (Sumber Daya Alam)
3. Menyiapkan juknis sesuai Permendikdasmen 3 Tahun 2025
3. Sosialisasi
4. Memastikan pelaksanaannya
5. Menyediakan help desk (konsultasi dan aduan)
6. Monitoring dan evaluasi.” Tandas Plt. Kadisdik Pati menjelaskan
Bersambung……..
( team)