Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Diketahui Kuasa Hukum korban Putri Apriani yaitu Toni RM mengikuti sidang dakwaan kedua Alfian Maulana Sinaga, di PN Indramayu melalui live streaming, memberikan kesimpulan terhadap eksepsi yang diajukan merupakan kekeliruan. pada Senin, (12/0126).

Menurut Toni RM, ada 3 eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa itu, dengan tujuan agar dakwaan dibatalkan dan disusun ulang dakwaan itu dan penundaan pemeriksaan pokok perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa yaitu, satu dakwaan dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, kedua kesalahan penulisan pekerjaan dimana Alfian sudah dipecat dari Polri tetapi Jaksa masih menulis pekerjaannya masih Polri, ketiga tidak ada cap basah atau stample resmi kejaksaan, maka pada intinya penasehat hukum meminta Jaksa bahwa dakwaan untuk dibatalkan,” ucap Toni RM saat wawancara.

Atas hal itu Toni RM, menjawab bahwa dakwaan dibatalkan telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bilamana dalam dakwaan tersebut disusun tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.

“Diatur juga dalam KUHAP yang namanya sidang dakwaan disusun tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas kalau dakwaan itu disusun dan tidak menjelaskan uraian tindak pidana, tidak menjelaskan waktu dan kejadian tindak pidana atau tempus dan lokus apabila unsur tadi maka dapat dibatalkan, kembali ke JPU bahwa dakwaan itu sudah jelas dan sudah lengkap,” jelas Toni RM.

Lanjutnya, “pada sidang dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap itu sudah jelas menguraikan tindak pidana bagaimana cara melakukannya, kemudian sudah jelas waktu dan tempat di kos Rifda empat blok Ceblok, Desa Singajaya Kabupaten Indramayu, kejadiannya pun jelas pada Agustus 2025 maka dakwaan itu sudah jelas, cermat dan lengkap,” terangnya.

Baca Juga:  Keakraban di Tepi Kolam, Cara Lapas Indramayu Sambut Ramadan Bersama Mitra Strategis

Toni RM menilai dengan sudah jelas, cermat dan lengkap itu pada sidang dakwaan dinyatakan sebaliknya merupakan telah keliru sehingga pada exsepsi itu dipastikan ditolak.

Dipastikan Toni RM, Kuasa Hukum korban Putri Apriani pada ketiga eksepsi yang diajukan pensehat hukum Alfian Maulana Sinaga pasti ditolak.

“Tiga eksepsi yang diajukan adalah keliru sehingga dipastikan eksepsi pertama ditolak karena dakwaan sudah cermat, lengkap dan jelas kemudian kesalahan penulisan tidak membuat dakwaan dibatalkan karena yang membuat dakwaan itu dibatalkan itu tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, mengenai identitas itu pointnya salah orang atau tidak, yang dikatakan penasehat hukum eror inpersonal pada penulisan dan pekerjaan itu,” tegas Toni RM.

Kemudian, “Eror inpersonal itu adalah salah orang jadi keliru kalau penasehat hukum terdakwa itu mengartikan eror inpersonal jadi pastinya ditolak, kemudian yang membuat dibatalkannya sidang dakwaan itu bukan karena ada cap stample basah dari kejaksaan yang membuat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas dari kejaksaan jadi yang membuat dakwaan itu sudah cermat, lengkap dan jelas itu otomatis sudah sesuai prosedur, sudah sesuai KUHAP jadi sidang dakwaan eksepsi itu pasti ditolak,” tutupnya.

(Toro)

Berita Terkait

Kepala LPKA Kutoarjo Dorong Semangat Kerja Dalam Apel Pagi Pegawai 
Olahraga Pegawai Sabtu Sehat, Tenis Meja dan Tenis Lapangan di LPKA Kutoarjo
LPKA Kutoarjo Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Anak Binaan Melalui Penyuluhan Scabies
HUT Ke-81 TNI, KODIM 0616/Indramayu Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Rakyat
Lapas Indramayu Pasarkan Hasil Panen Hidroponik ke Toserba Yogya, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
‎Dari Balik Jeruji, 130 Telur Dipanen Setiap Hari oleh Warga Binaan Lapas Indramayu
Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031
Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:38

Kepala LPKA Kutoarjo Dorong Semangat Kerja Dalam Apel Pagi Pegawai 

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:36

Olahraga Pegawai Sabtu Sehat, Tenis Meja dan Tenis Lapangan di LPKA Kutoarjo

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:32

LPKA Kutoarjo Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Anak Binaan Melalui Penyuluhan Scabies

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:18

HUT Ke-81 TNI, KODIM 0616/Indramayu Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:04

Lapas Indramayu Pasarkan Hasil Panen Hidroponik ke Toserba Yogya, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:18

Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:54

Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:57

Lewat Kebaktian, Lapas Indramayu Bangun Karakter Religius Warga Binaan Kristen

Berita Terbaru