Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Pada era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bebenah untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan memberikan kemudahan layanan pengaduan masyarakat. Berbagai kanal digital pengaduan disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau dugaan pelanggaran dengan lebih cepat dan mudah.

“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Selasa (28/04/2026).

Aduan yang disampaikan oleh masyarakat bisa menjadi bahan evaluasi dan dasar pertimbangan untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, atau cara kerja, termasuk di Kementerian ATR/BPN. Shamy Ardian meyakini, pengaduan masyarakat tidak sekadar menjadi sarana untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah, tetapi juga akan menunjukkan sejauh mana mutu pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, ada empat kanal resmi pengaduan yang disediakan Kementerian ATR/BPN, yaitu Hotline WhatsApp Pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000; email resmi pengaduan melalui surat@atrbpn.go.id; loket persuratan untuk pengaduan tertulis dengan dokumen pendukung; dan SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat.

Melalui kanal digital tersebut, masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran dengan lebih mudah, cepat, dan langsung ditangani oleh unit yang berwenang. Masing-masing kanal dilengkapi dengan tata cara yang jelas untuk memastikan pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tepat dan transparan. Dengan sistem ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong perbaikan layanan, dan menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Baca Juga:  Kunjungi Indramayu, Mendikdasmen Lakukan Revitalisasi Sekolah Momentum Tingkatkan Mutu Pendidikan

Adapun tata cara mengirim pengaduan melalui surat, masyarakat perlu menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap dan jelas serta menyertakan detail yang relevan. Selain itu, pengadu wajib melampirkan bukti dokumen untuk mendukung laporan yang disampaikan. Surat dapat dikirimkan secara langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja (Senin sampai Jumat, pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB) atau melalui alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain melalui surat cetak, masyarakat juga dapat mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik dengan ketentuan yang telah ditetapkan. File yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Penamaan file mengikuti nomor surat (jika ada) dengan garis miring diganti underscore atau menggunakan nama pengirim jika tanpa nomor surat. Apabila ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Isi surat elektronik harus mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, dan identitas pengirim, serta dikirimkan ke alamat email resmi pengaduan.

Kanal lainnya yang dapat dimanfaatkan adalah SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat. Untuk menggunakannya, masyarakat perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar melalui website atau aplikasi mobile. Selanjutnya, pengguna dapat menuliskan aduan dengan kronologis yang jelas, mencantumkan waktu dan lokasi kejadian, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pengguna juga dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau proses verifikasi dan tindak lanjut melalui notifikasi pada akun masing-masing. (GE/RT)

Berita Terkait

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain
Pelayanan Kunjungan Lapas Indramayu Dipuji, Pengunjung Merasa Nyaman dan Terlayani
Kakankemenhaj, Drs. H. Effendy, M.H.I: Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Sesuai Harapan
Rencana Pembangunan RS Polri Menunai Konflik, Kades: Manfaat Untuk Masyarakat Sangat Besar
Usai Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Terdakwa Ririn Ngamuk
Lapas Indramayu Lakukan Evaluasi Kinerja Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:16

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:14

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:12

Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:11

Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

Kamis, 30 April 2026 - 12:19

Pelayanan Kunjungan Lapas Indramayu Dipuji, Pengunjung Merasa Nyaman dan Terlayani

Kamis, 30 April 2026 - 01:51

Rencana Pembangunan RS Polri Menunai Konflik, Kades: Manfaat Untuk Masyarakat Sangat Besar

Rabu, 29 April 2026 - 17:11

Usai Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Terdakwa Ririn Ngamuk

Rabu, 29 April 2026 - 13:59

Lapas Indramayu Lakukan Evaluasi Kinerja Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:12