INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com Sebanyak 478 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kepada 3 narapidana dalam Upacara Kemerdekaan di Pendopo Indramayu, Senin (17/08/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni mengungkapkan, dari total 755 warga binaan dan tahanan yang saat ini menghuni Lapas Kelas IIB Indramayu, sebanyak 478 orang telah mendapatkan persetujuan remisi.
”Dari 478 orang tersebut, 470 diantaranya menerima Remisi Umum sebagian dengan besaran mulai dari satu hingga enam bulan, sementara delapan orang mendapatkan Remisi Umum seluruhnya,” ungkap Berthoni.
Berthoni mengatakan, delapan warga binaan yang mendapatkan remisi seluruhnya, tujuh orang dinyatakan langsung bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
”Sementara satu orang lainnya belum dapat langsung bebas karena masih memiliki kewajiban menjalani pidana pengganti (subsider) akibat denda yang belum dibayarkan kepada negara,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan selama menjalani pembinaan.
“Dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-81 tahun 2026 ini, Lapas Kelas IIB Indramayu mendapatkan usulan remisi yang telah disetujui sebanyak 478 orang. Dari jumlah warga binaan dan tahanan yang ada di Lapas Indramayu saat ini 755 orang,” jelasnya.
Menurutnya, momentum kemerdekaan juga dimaknai Lapas Indramayu sebagai kesempatan untuk terus mengenang jasa para pahlawan sekaligus mengisi kemerdekaan melalui program pembinaan yang memberikan manfaat bagi warga binaan.
“Bagi Lapas Indramayu, kemerdekaan ini adalah momen bagi kami, tidak saja petugas, namun juga warga binaan untuk kembali mengenang jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Momen ini adalah mengisi kemerdekaan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Berthoni juga menjelaskan, bahwa Lapas Kelas IIB Indramayu terus menjalankan program yang sejalan dengan Asta Cita Presiden melalui 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam bidang pemberdayaan warga binaan.
Program tersebut antara lain diarahkan pada peningkatan keterampilan warga binaan dalam menghasilkan produk UMKM serta program ketahanan pangan. Hasil pembinaan diharapkan tidak hanya meningkatkan kemandirian warga binaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menilai keberadaan lembaga pemasyarakatan memiliki peran penting dalam proses mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat.
Menurut Lucky, warga binaan merupakan orang-orang yang pernah melakukan kesalahan dan telah menjalani proses hukum. Karena itu, selama berada di dalam lapas mereka perlu mendapatkan pembinaan agar siap kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
“Ya tentu, Lembaga Pemasyarakatan. Jadi orang-orang yang pernah khilaf, pernah berbuat salah, sudah diputuskan bersalah, dijalani masa hukumannya untuk bisa dimasyarakatkan kembali,” ujar Lucky.
Lucky mengapresiasi program pembinaan yang dijalankan Lapas Kelas IIB Indramayu, terutama dalam menyiapkan warga binaan agar memiliki keterampilan dan mampu mandiri setelah bebas.
Ia mengatakan, salah satu tantangan yang kerap dihadapi mantan warga binaan adalah sulitnya memperoleh pekerjaan setelah kembali ke masyarakat. Karena itu, pembekalan keterampilan dan kewirausahaan selama menjalani masa pidana dinilai penting.
“Kadang-kadang ada beberapa paradigma di masyarakat, orang yang lolos dari penjara itu susah dapat pekerjaan. Maka di LP Indramayu ini, itu bisa mereka dilatih untuk mandiri, untuk bisa berwirausaha. Itu luar biasa sekali,” kata Lucky.
Pada waktu yang bersamaan, penyerahan remisi juga dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Indramayu melalui upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Lapas Kelas IIB Indramayu, Topa Maulana.
Pelaksanaan penyerahan remisi secara serentak di Pendopo Kabupaten Indramayu dan Lapas Kelas IIB Indramayu menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus momentum untuk menegaskan bahwa pembinaan pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat.
Dengan adanya remisi dan program pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu menjadikan masa pidana sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih mandiri setelah kembali ke masyarakat.
(Toro)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT




















