INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) Kecamatan, Desa, dan Kelurahan se-Kabupaten Indramayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Kegiatan dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari 31 orang Tim Pembina Posyandu tingkat kecamatan dan 317 orang Tim Pembina Posyandu tingkat desa/kelurahan. berlangsung pada Jumat, (14/08/2026)
Hal itu merupakan upaya penguatan kelembagaan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan agar mampu menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.
Dalam Momentum itu menjadi penting menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang memperluas peran Posyandu tidak hanya pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mendukung penyelenggaraan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Keenam bidang SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, perlindungan masyarakat, serta sosial.
Dengan transformasi ini, Posyandu diharapkan menjadi wadah yang lebih terpadu, mampu menghubungkan berbagai program pemerintah, dan mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Indramayu, Hj. Idah Nuryani, S.E., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
“Posyandu tidak lagi hanya tempat penimbangan balita dan imunisasi. Kini peranannya lebih luas. Oleh karena itu, ketua TP Posyandu di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan harus menjadi koordinator dan fasilitator yang membangun sinergi antara pemerintah, Posyandu, dan masyarakat,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Kadmidi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi Tim Pembina Posyandu, memperkuat peran Posyandu dalam pelayanan dasar, serta memperdalam pemahaman terhadap amanat Permendagri 13/2024.
“Kami berharap para ibu ketua TP Posyandu yang hadir hari ini mampu menggerakkan kader-kader di desanya masing-masing agar enam SPM dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” tegasnya.
Sumber pendanaan kegiatan berasal dari APBD Kabupaten Indramayu pada sub kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan desa.
Ke depan, pihak DPMD bersama TP Posyandu Kabupaten berencana melakukan monitoring dan evaluasi ke setiap desa dan kecamatan pada September 2026 untuk memastikan pelaksanaan enam SPM berjalan sesuai harapan.
Dengan semangat gotong royong dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, transformasi Posyandu di Kabupaten Indramayu, diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih dekat, terpadu, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
(Toro)




















