JPU Nilai Ajuan Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Tidak Berdasar

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Sidang kasus yang dilakukan mantan polisi Alvian Maulana Sinaga (23) terhadap pacarnya Putri Apriyani (24) kembali digelar Sidang ke 3, di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (20/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa bahkan menyampaikan keprihatinan karena penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memahami maksud eksepsi sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

JPU menilai seluruh keberatan yang diajukan tidak berdasar. Mulai dari tudingan dakwaan tidak cermat, status terdakwa yang masih ditulis sebagai anggota Polri, hingga soal tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan.

Baca Juga:  Kata Dirjen PPTR Soal ICI 2025: Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Wujudkan Infrastruktur Tangguh dan Berkelanjutan

Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa dakwaan sudah disusun jelas dan rinci.

“waktu, tempat, serta kronologi pembunuhan.
Terkait status pekerjaan itu sudah jelas, bahwa saat kejadian dan pemeriksaan, terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polri aktif, sesuai identitas di KTP,”

“Soal stempel basah, jaksa menilai keberatan itu tidak punya dasar hukum, karena KUHAP tidak mensyaratkan cap kejaksaan dalam surat dakwaan,” tegas Eko

Atas hal tersebut, JPU berharap sidang dapat lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim Ria Agustin pun memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa.

(Toro)

Berita Terkait

Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, TNI Bersama Lintas Sektor Bergerak Bantu Warga Pasekan
Herman Khaeron: Pemerintah Dorong Penguatan UMKM melalui Akses Permodalan, Tata Kelola Keuangan, dan Digitalisasi
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas
Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026
Muhaimin Keluarga Korban Laporkan Enam Harta Peninggalan yang Masih Dikuasai R dan Z
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33

Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, TNI Bersama Lintas Sektor Bergerak Bantu Warga Pasekan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:36

Herman Khaeron: Pemerintah Dorong Penguatan UMKM melalui Akses Permodalan, Tata Kelola Keuangan, dan Digitalisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:51

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:50

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49

Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:46

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:27

Muhaimin Keluarga Korban Laporkan Enam Harta Peninggalan yang Masih Dikuasai R dan Z

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31

Lapas Indramayu Gandeng Pemdes Malang Semirang Perkuat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru