JPU Nilai Ajuan Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Tidak Berdasar

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Sidang kasus yang dilakukan mantan polisi Alvian Maulana Sinaga (23) terhadap pacarnya Putri Apriyani (24) kembali digelar Sidang ke 3, di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (20/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa bahkan menyampaikan keprihatinan karena penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memahami maksud eksepsi sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

JPU menilai seluruh keberatan yang diajukan tidak berdasar. Mulai dari tudingan dakwaan tidak cermat, status terdakwa yang masih ditulis sebagai anggota Polri, hingga soal tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Rehab Rutilahu Rumah Ibu Dunia di Desa Longok

Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa dakwaan sudah disusun jelas dan rinci.

“waktu, tempat, serta kronologi pembunuhan.
Terkait status pekerjaan itu sudah jelas, bahwa saat kejadian dan pemeriksaan, terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polri aktif, sesuai identitas di KTP,”

“Soal stempel basah, jaksa menilai keberatan itu tidak punya dasar hukum, karena KUHAP tidak mensyaratkan cap kejaksaan dalam surat dakwaan,” tegas Eko

Atas hal tersebut, JPU berharap sidang dapat lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim Ria Agustin pun memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa.

(Toro)

Berita Terkait

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat
Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan
Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan
Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas
Dandim 0616/Indramayu Tekankan Sosialisasi Masif Penerimaan Prajurit TNI AD Gelombang I Tahun 2027
Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol
LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:05

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03

Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:12

Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:36

Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:28

Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:03

Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:17

LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:56

Pengecekan & Pemeliharaan Senjata Api dan Amunisi Bersama Polres Purworejo

Berita Terbaru