Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sleman – Pemahaman yang utuh terhadap tanah menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN yang berlangsung pada Jumat (04/09/2026), akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak para taruna/i untuk memahami hal mendasar, yakni tanah tidak semata sebagai objek yang dapat dimiliki, tetapi sebagai ruang yang memiliki beragam konsep pemaknaan.

“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky Gerung di hadapan 500 Taruna/i yang juga menjadi calon Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN.

Tiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah dapat memiliki makna yang berbeda bagi setiap pihak. Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai magis karena berkaitan dengan kehidupan dan warisan leluhur. Bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum. Sementara bagi korporasi, tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rocky Gerung, perbedaan pemaknaan tersebut perlu dipahami oleh para taruna dan taruni yang nantinya akan berkecimpung dalam pengelolaan pertanahan. Ia menilai konflik agraria pada dasarnya bukan sekadar persoalan perebutan bidang tanah, melainkan pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah. “Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Dalam kuliah umum yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN; dan seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, Rocky Gerung juga menekankan bahwa usia tanah jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia maupun keberadaan negara. Oleh karena itu, manusia perlu melihat kembali hubungan antara manusia dan tanah, termasuk mempertanyakan konsep kepemilikan tanah yang selama ini dipahami.

Baca Juga:  Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” ungkap Rocky Gerung.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai pemahaman mengenai panjangnya keberadaan tanah menjadi pembelajaran penting bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan. “Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujarnya.

Menurut Menteri Nusron, pemahaman tersebut pada akhirnya perlu diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Arah tersebut sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang jadi tantangan dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada tahun 2026 memasuki usia 66 tahun.

“_Land Justice and Welfare_. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron mengakhiri tanggapannya sekaligus memulai ruang diskusi dalam sesi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN. (LS/JR/FA)

Berita Terkait

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
Wamen Ossy Serahkan Sertipikat bagi MBR di Kalsel, Dukung Penyediaan Rumah Layak Huni Lewat Legalitas Tanah
Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal
Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria
Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan
Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda
Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 07:50

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Sabtu, 5 September 2026 - 07:49

Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

Sabtu, 5 September 2026 - 07:47

Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Sabtu, 5 September 2026 - 07:45

Wamen Ossy Serahkan Sertipikat bagi MBR di Kalsel, Dukung Penyediaan Rumah Layak Huni Lewat Legalitas Tanah

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43

Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal

Sabtu, 5 September 2026 - 07:32

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:24

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

Sabtu, 5 September 2026 - 04:54

Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Berita Terbaru