
Blora, 3 November 2026 – Dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Bertempat di Gedung Desa Kalisari, sebanyak 66 bidang sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk nyata komitmen ATR/BPN dalam mempercepat pendaftaran tanah serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan sertipikat ini menjadi momen penting bagi masyarakat penerima. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat kini memiliki bukti hak atas tanah yang sah secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematis, lengkap, dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah dijangkau, transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi antara ATR/BPN, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program PTSL.
Melalui penyerahan 66 sertipikat di Desa Kalisari ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta turut menjaga dan memanfaatkan tanah secara bertanggung jawab.
ATR/BPN Dekat dengan Masyarakat. Bersama Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah.




















