Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Baca Juga:  Kapolres Indramayu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2025

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (JM/JR)

Berita Terkait

Dari Lapas untuk Sesama, Ratusan Paket Kurban Dibagikan di Idul Adha 1447 H
Idul Adha 2026: Kodm 0616/Indramayu Tebar Hewan Kurban bagi masyarakat sekitar
Idul Adha di Balik Jeruji, Lapas Indramayu Hadirkan Suasana Penuh Kehangatan
WA Ririn Mendadak Log Out, Guru Besar Hukum Pidana Soroti Penanganan Barang Bukti
Bansos Beras Bulog dan Minyak Goreng Disambut Antusias 850 KPM Desa Lobener
Puluhan Telur Dipanen Setiap Hari, Lapas Indramayu Perkuat Pembinaan Kemandirian
Cangkul dan Harapan di SAE Arumanis, Jalan Warga Binaan Menuju Perubahan
Pastikan Warga Binaan Tetap Sehat, Tim Medis Lapas Indramayu Jemput Bola ke Blok Hunian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:32

Dari Lapas untuk Sesama, Ratusan Paket Kurban Dibagikan di Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:10

Idul Adha 2026: Kodm 0616/Indramayu Tebar Hewan Kurban bagi masyarakat sekitar

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01

Idul Adha di Balik Jeruji, Lapas Indramayu Hadirkan Suasana Penuh Kehangatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:15

WA Ririn Mendadak Log Out, Guru Besar Hukum Pidana Soroti Penanganan Barang Bukti

Senin, 25 Mei 2026 - 03:44

Bansos Beras Bulog dan Minyak Goreng Disambut Antusias 850 KPM Desa Lobener

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:06

Cangkul dan Harapan di SAE Arumanis, Jalan Warga Binaan Menuju Perubahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:37

Pastikan Warga Binaan Tetap Sehat, Tim Medis Lapas Indramayu Jemput Bola ke Blok Hunian

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:41

Toni RM Akan Ungkap Alat Bukti Percakapan Awal Terdakwa Priyo dan Ririn Pada Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Berita Terbaru