WA Ririn Mendadak Log Out, Guru Besar Hukum Pidana Soroti Penanganan Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026).

Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan.

“Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky.

Baca Juga:  Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan.

“Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa.

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

(Toro)

Berita Terkait

Kodim 0616/Indramayu dan Subdenpom Gelar Pemeriksaan Gabungan Gaktib dan Ops Yustisi 2026
Lapas Indramayu Perkuat Keamanan, Razia Gabungan Libatkan TNI-Polri
Kapolres Indramayu Duduk Bersama Warga, Awali Penanaman Jagung Dengan Syukuran dan Doa Bersama
Tanam Jagung Kuartal III 2026 di Indramayu, Polri Dorong Petani Dari Hulu Hingga Pascapanen
Polisi Ikut Program Ketahanan Pangan, Karo SDM Polda Jawa Barat Jelaskan Alasannya
Kunjungan Kepala LPKA Kelas 1 Kutoarjo ke RS Palang Biru Kutoarjo “Memperkuat Sinergi, Menjaga Kolaborasi”
LPKA Kutoarjo Rutan Hadirkan Layanan Konseling Bagi Anak Binaan
LPKA Kutoarjo Dukung Penelitian Mahasiswa S3 Psikologi UMS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 03:52

Kodim 0616/Indramayu dan Subdenpom Gelar Pemeriksaan Gabungan Gaktib dan Ops Yustisi 2026

Rabu, 16 September 2026 - 15:33

Lapas Indramayu Perkuat Keamanan, Razia Gabungan Libatkan TNI-Polri

Rabu, 16 September 2026 - 12:19

Kapolres Indramayu Duduk Bersama Warga, Awali Penanaman Jagung Dengan Syukuran dan Doa Bersama

Rabu, 16 September 2026 - 11:58

Tanam Jagung Kuartal III 2026 di Indramayu, Polri Dorong Petani Dari Hulu Hingga Pascapanen

Rabu, 16 September 2026 - 11:51

Polisi Ikut Program Ketahanan Pangan, Karo SDM Polda Jawa Barat Jelaskan Alasannya

Rabu, 16 September 2026 - 10:39

LPKA Kutoarjo Rutan Hadirkan Layanan Konseling Bagi Anak Binaan

Rabu, 16 September 2026 - 10:35

LPKA Kutoarjo Dukung Penelitian Mahasiswa S3 Psikologi UMS

Rabu, 16 September 2026 - 07:28

Lapas Indramayu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Petugas dan Warga Binaan Ikuti Simulasi Evakuasi

Berita Terbaru