Ikrar Bersama dan Razia Gabungan, Lapas Indramayu Tegaskan Zero Handphone Ilegal dan Narkoba

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu menggelar ikrar bersama pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan yang dirangkaikan dengan razia gabungan, tes urine, serta penyuluhan bahaya narkoba, Jumat (08/05/2026)

Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, BNNK Kota Cirebon, unsur Forkopimda, LSM, hingga media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman dari peredaran barang terlarang.

“Hari ini Lapas Kelas IIB Indramayu melaksanakan ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan razia gabungan, tes urine, maupun penyuluhan dari BNNK Kota Cirebon mengenai bahaya narkoba kepada warga binaan, petugas, maupun peserta magang,” kata Berthoni.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai melanggar tata tertib lapas, mulai dari alat komunikasi hingga barang lain yang berpotensi disalahgunakan.

Berthoni menegaskan, pihaknya tidak menutup-nutupi hasil temuan razia. Menurutnya, keberadaan barang-barang tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan lapas.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami terkait bagaimana barang-barang terlarang itu bisa masuk. Ke depan pengawasan, penggeledahan barang maupun badan terhadap petugas, warga binaan, hingga pengunjung akan terus diperketat,” ucapnya
.
Meski demikian, Berthoni memastikan hak komunikasi warga binaan tetap diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan melalui fasilitas Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).

Baca Juga:  Polres Indramayu Selidiki Dugaan Penyelewengan Bansos Beras di Haurgeulis

Ia menyebutkan, saat ini Lapas Indramayu memiliki 13 sarana komunikasi yang tersebar di sejumlah blok hunian, yakni di Blok A, Blok B, Blok C, dan blok wanita.

“Jadi hak komunikasi warga binaan tetap dijamin, namun sarana dan mekanismenya diatur melalui Wartelsuspas,” jelasnya.

Selain razia, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap warga binaan dan petugas lapas. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, hasil tes urine masih menunjukkan hasil negatif.

“Sampai saat ini alhamdulillah masih negatif. Kalau ada yang positif tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan apakah karena pengaruh obat-obatan medis atau hal lainnya,” ucap Fery.

Dalam razia tersebut, petugas turut menemukan sejumlah obat-obatan yang disimpan tanpa pengawasan klinik lapas. Menurut Berthoni, obat yang dibawa keluarga tetap diperbolehkan selama berdasarkan resep dokter dan pendistribusiannya dilakukan melalui layanan kesehatan lapas.

“Pemberian obat kepada warga binaan harus sepengetahuan dokter dan diatur melalui klinik lapas. Jadi tidak bisa langsung disimpan bebas di kamar hunian,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihak lapas terus meningkatkan layanan kesehatan bagi warga binaan dengan menggandeng puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat, termasuk dalam deteksi penyakit menular seperti tuberkulosis (TB).

“Beberapa waktu lalu kami juga melakukan pemeriksaan TB bekerja sama dengan puskesmas. Sampel dahak warga binaan diperiksa untuk mengetahui potensi penularan sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

35 Prajurit Kodim 0616/Indramayu Naik Pangkat, Dandim: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Kodim 0616/Indramayu Khidmat Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila, LPKA Kutoarjo Teguhkan Nilai Persatuan Bangsa
Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
Manfaatkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Gorontalo: Sudah Pasti Lebih Memudahkan
Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah
Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah
PJI Indramayu Resmi Dikukuhkan, Ketua Umum Ingatkan Penegak Hukum Berpijak pada UU Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:34

35 Prajurit Kodim 0616/Indramayu Naik Pangkat, Dandim: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:27

Kodim 0616/Indramayu Khidmat Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:53

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, LPKA Kutoarjo Teguhkan Nilai Persatuan Bangsa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:32

Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:30

Manfaatkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Gorontalo: Sudah Pasti Lebih Memudahkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:27

Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

Rabu, 30 September 2026 - 05:24

PJI Indramayu Resmi Dikukuhkan, Ketua Umum Ingatkan Penegak Hukum Berpijak pada UU Pers

Rabu, 30 September 2026 - 02:08

Pengurus Baru PJI Indramayu Dikukuhkan, Bupati Lucky Hakim Dorong Insan Pers Lebih Profesional

Berita Terbaru