Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang atas Nama Ibu Purdianti Dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 22:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

GerbangInvestigasi.com

Blora, 3 November 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang milik Ibu Purdianti, yang memiliki Sertipikat Hak Milik Nomor 01624 di Desa Semawur dan Nomor 00808 di Desa Bradag, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari tahapan proses penerbitan penggantian sertipikat tanah yang hilang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebagai bentuk transparansi publik, pengumuman sertipikat hilang ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan. Apabila terdapat pihak yang keberatan atau memiliki informasi terkait sertipikat tersebut, masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Blora atau datang langsung ke kantor dengan membawa dokumen pendukung.

Baca Juga:  Polsek Sukolilo Gagalkan Tawuran Antar Genk Remaja, 12 Pelajar Diamankan

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, demi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

*Apabila poro sedulur masyarakat Blora merasa keberatan atau memiliki informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak hotline pengaduan di nomor 0811 0680 000 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Jalan Nusantara No. 9, Jetis, Blora, sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundangan*

# Humas Kantor Pertanahan Kab Blora#

Berita Terkait

Polresta Pati Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ikan Rp3,1 Miliar, Uang Dipakai Judi Online
Ikrar Bersama dan Razia Gabungan, Lapas Indramayu Tegaskan Zero Handphone Ilegal dan Narkoba
Anggota DPRD Indramayu H.Niko Antonio,S.T.,: Hasil PAD meningkat Tahun 2026 Naik Signifikan
Wujud Sinergi Komisi III DPRD Dengan Diakopdagin Indramayu Tingkatkan Pengelolaan Parkir Pasar
Wakil Ketua DPRD Indramayu H.Amroni, S. IP,: Guru Swasta Perlu diperlakukan Sama Dengan Guru Negeri
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
Tertangkapnya Oknum Kiai Cabul, Pembina APPI DPD Kab Pati Berikan Apresiasi Kepada Polresta Pati.
Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:22

Polresta Pati Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ikan Rp3,1 Miliar, Uang Dipakai Judi Online

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:50

Ikrar Bersama dan Razia Gabungan, Lapas Indramayu Tegaskan Zero Handphone Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:45

Anggota DPRD Indramayu H.Niko Antonio,S.T.,: Hasil PAD meningkat Tahun 2026 Naik Signifikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:45

Wujud Sinergi Komisi III DPRD Dengan Diakopdagin Indramayu Tingkatkan Pengelolaan Parkir Pasar

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:11

Wakil Ketua DPRD Indramayu H.Amroni, S. IP,: Guru Swasta Perlu diperlakukan Sama Dengan Guru Negeri

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:10

Tertangkapnya Oknum Kiai Cabul, Pembina APPI DPD Kab Pati Berikan Apresiasi Kepada Polresta Pati.

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:32

Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:56

Tak Lagi Menunggu, Lapas Indramayu Datangi Warga Binaan Lewat Program Jempolan

Berita Terbaru