Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Palembang – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), disebutkan bahwa pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewajiban tersebut mencakup memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.

Baca Juga:  Soroti Metamorfosis Mafia Tanah, Menteri Nusron: Jangan Sampai Terlibat

Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (_hotspot_) yang terpantau.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla, serta dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan. (JM/YZ)

Berita Terkait

Tak Lagi Menunggu, Lapas Indramayu Datangi Warga Binaan Lewat Program Jempolan
Ketua DPRD Indramayu Nurhayati Terima Aspirasi Dari Badan Eksekutif Mahasiawa
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Ratusan Massa FSI Geruduk PN Indramayu, Minta Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Dihukum Berat
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:32

Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:56

Tak Lagi Menunggu, Lapas Indramayu Datangi Warga Binaan Lewat Program Jempolan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:42

Ketua DPRD Indramayu Nurhayati Terima Aspirasi Dari Badan Eksekutif Mahasiawa

Senin, 4 Mei 2026 - 23:28

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

Senin, 4 Mei 2026 - 12:11

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Senin, 4 Mei 2026 - 05:25

Ratusan Massa FSI Geruduk PN Indramayu, Minta Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Dihukum Berat

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:43

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:16

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:11