Diduga Excavator Diisi BBM Subsidi Solar Hasil Kencingan, Langgar Pasal 55 UU No.22

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Banyak informasi simpang siur dari masyarakat terkait Mobil Berpelatkan merah yang suka kencingi galon Le Mineral yang selanjutnya dikencingkan ke alat berat Excavator (Bego). Ternyata yang suka kencing bukan hanya manusia dan hewan saja, melainkan benda matipun (Mobil) juga bisa kencing.

Berawal diketahui dari informasi masyarakat yang sedang asik mengobrol di warung kopi, tanpa mereka sadari memperbincangkan terkait mobil berpelat merah yang sering menyedot BBM Subsidi berjenis Solar di beberapa kali dalam galon. Mereka perbincangkan karena banyak kabar berita di Medsos, jika mobil berpelat merah dilarang mengangsu atau melakukan Oper tap ke tempat lain. Karena, sepengetahuan mereka, para petani jika membutuhkan BBM tersebut guna untuk alat mereka mendapatkan rekom surat dan itupun di patok jumlah BBMnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan hal tersebut, awak media mengkorfirmasikan kepada pihak terkait, Senin 29 Desember 2025 mengatakan dalam via WhatsaApnya, menjelaskan” Iya betul mas yang diperbolehkan pemakaian BBM Subsidi, ambulance, persampahan dan pemadam kebakaran.

Baca Juga:  "Orang Tua Wali Murid Bingung, Kewenangan Siapa SPMB Itu..?!

Kalau nimbun jumlahnya banyak mas, itu untuk keperluan sendiri operasional alat berat, kan gak bisa alat berat jalan ngisi di SPBU.” Terang dalam WhatsaApnya

“Iya dibedakan untuk persampahan mas, kalau selain itu jelas tidak boleh di perpres nya.

Iya mas, pertanggung jawabannya jelas kok.” pungkas terangnya dalam WhatsaApnya

Untuk mengisi BBM Solar pada excavator, peraturan utamanya adalah tidak boleh menggunakan solar subsidi, melainkan harus biosolar industri (HSD), karena alat berat masuk kategori non-subsidi. Aturan pengisian penggunaan alat khusus seperti fuel truck atau tangki portabel yang standar untuk mencegah penimbunan atau penyalahgunaan, dengan ancaman pidana berat jika melanggar, sesuai UU Migas.

Sanksi Pelanggaran Penyalahgunaan solar subsidi untuk alat berat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar (Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001).
Bersambung…..
( Team)

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru