Diduga Excavator Diisi BBM Subsidi Solar Hasil Kencingan, Langgar Pasal 55 UU No.22

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Banyak informasi simpang siur dari masyarakat terkait Mobil Berpelatkan merah yang suka kencingi galon Le Mineral yang selanjutnya dikencingkan ke alat berat Excavator (Bego). Ternyata yang suka kencing bukan hanya manusia dan hewan saja, melainkan benda matipun (Mobil) juga bisa kencing.

Berawal diketahui dari informasi masyarakat yang sedang asik mengobrol di warung kopi, tanpa mereka sadari memperbincangkan terkait mobil berpelat merah yang sering menyedot BBM Subsidi berjenis Solar di beberapa kali dalam galon. Mereka perbincangkan karena banyak kabar berita di Medsos, jika mobil berpelat merah dilarang mengangsu atau melakukan Oper tap ke tempat lain. Karena, sepengetahuan mereka, para petani jika membutuhkan BBM tersebut guna untuk alat mereka mendapatkan rekom surat dan itupun di patok jumlah BBMnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan hal tersebut, awak media mengkorfirmasikan kepada pihak terkait, Senin 29 Desember 2025 mengatakan dalam via WhatsaApnya, menjelaskan” Iya betul mas yang diperbolehkan pemakaian BBM Subsidi, ambulance, persampahan dan pemadam kebakaran.

Baca Juga:  Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

Kalau nimbun jumlahnya banyak mas, itu untuk keperluan sendiri operasional alat berat, kan gak bisa alat berat jalan ngisi di SPBU.” Terang dalam WhatsaApnya

“Iya dibedakan untuk persampahan mas, kalau selain itu jelas tidak boleh di perpres nya.

Iya mas, pertanggung jawabannya jelas kok.” pungkas terangnya dalam WhatsaApnya

Untuk mengisi BBM Solar pada excavator, peraturan utamanya adalah tidak boleh menggunakan solar subsidi, melainkan harus biosolar industri (HSD), karena alat berat masuk kategori non-subsidi. Aturan pengisian penggunaan alat khusus seperti fuel truck atau tangki portabel yang standar untuk mencegah penimbunan atau penyalahgunaan, dengan ancaman pidana berat jika melanggar, sesuai UU Migas.

Sanksi Pelanggaran Penyalahgunaan solar subsidi untuk alat berat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar (Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001).
Bersambung…..
( Team)

Berita Terkait

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang
Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur
KIMWASMAT Turun Langsung, Lapas Indramayu Pastikan Pembinaan Narapidana Sesuai Aturan
Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan
Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:05

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 19:54

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 13:36

Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang

Kamis, 16 April 2026 - 08:04

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:12

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:04