Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Hadirkan Layanan Konsultasi Pertanahan melalui Mall Pelayanan Publik

- Penulis

Jumat, 6 November 2026 - 06:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen, 05 November 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen pada Kamis (05/11/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi terkait berbagai urusan pertanahan.

Kehadiran layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen di MPP menjadi salah satu upaya strategis dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, efektif, dan responsif. Melalui fasilitas pelayanan terpadu ini, masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung mengenai kebutuhan maupun permasalahan pertanahan tanpa harus selalu datang ke kantor pertanahan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses informasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan persyaratan layanan pertanahan.

Pada pelaksanaan pelayanan kali ini, masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh konsultasi mengenai beberapa urusan pertanahan, di antaranya konsultasi terkait pewarisan hak atas tanah, pemecahan bidang tanah, serta ralat data pertanahan. Berbagai konsultasi tersebut menunjukkan pentingnya ketersediaan informasi dan pendampingan yang jelas agar masyarakat dapat memahami tahapan penyelesaian setiap urusan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konsultasi mengenai pewarisan hak atas tanah, masyarakat dapat memperoleh penjelasan terkait proses administrasi peralihan hak karena pewarisan, termasuk dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan. Sementara itu, konsultasi pemecahan bidang tanah memberikan pemahaman mengenai prosedur pemisahan satu bidang tanah menjadi beberapa bidang sesuai dengan ketentuan teknis dan administrasi pertanahan. Adapun konsultasi ralat data menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai mekanisme pembetulan data apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi dalam dokumen pertanahan.

Baca Juga:  Perkuat Keamanan, Lapas Kelas IIB Indramayu Gelar Razia Insidentil

Melalui kegiatan konsultasi tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai prosedur pelayanan, tetapi juga memperoleh arahan terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menindaklanjuti kebutuhan masing-masing. Penyampaian informasi secara jelas dan komunikatif menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman masyarakat, sehingga proses pengurusan administrasi pertanahan dapat dipersiapkan dengan lebih baik dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Pelaksanaan pelayanan di MPP juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen untuk terus mengedepankan prinsip pelayanan yang humanis, informatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Setiap kebutuhan konsultasi menjadi perhatian dalam memberikan penjelasan yang tepat, transparan, serta mengutamakan sikap ramah dan profesional. Dengan demikian, masyarakat diharapkan merasa terbantu dalam memahami berbagai prosedur dan memperoleh kepastian informasi terkait urusan pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa mendorong optimalisasi berbagai kanal pelayanan sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Melalui kehadiran di Mall Pelayanan Publik, diharapkan jangkauan pelayanan semakin luas, komunikasi antara petugas dan masyarakat semakin efektif, serta berbagai informasi pertanahan dapat tersampaikan secara lebih mudah dan merata.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi, penguatan kompetensi sumber daya manusia, serta optimalisasi sarana pelayanan yang tersedia. Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

Dengan adanya pelayanan pertanahan melalui Mall Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan akses informasi dan konsultasi, sehingga setiap kebutuhan pertanahan dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen ini menjadi wujud nyata kehadiran ATR/BPN dalam memberikan pelayanan prima dan membangun kepercayaan masyarakat.

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Konsisten Hadirkan Pelayanan Pertanahan melalui Mall Pelayanan Publik
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Serahkan 41 Sertipikat Tanah Aset kepada Pemerintah Desa Kedungupit
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Bersama Pusdatin ATR/BPN Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik
Tim Magang HUB Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Tingkatkan Kompetensi melalui Praktik Identifikasi Bidang Tanah
Wujud Kepastian Hak Atas Tanah, ATR/BPN Kantah Blora Serahkan 16 Sertipikat PTSL 2026 untuk Warga Kawengan dan Seso
ATR/BPN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLORA SERAHKAN 22 SERTIPIKAT PTSL TAHUN 2026 KEPADA MASYARAKAT DESA SRIGADING
Lapas Indramayu Laksanakan Kontrol Keliling Blok Hunian, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Kondusif
H. Dudung Badrun: Motif Dendam Tidak Benar, Ada Indikasi Mutilasi dan Jaringan Lebih Luas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:54

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Konsisten Hadirkan Pelayanan Pertanahan melalui Mall Pelayanan Publik

Jumat, 6 November 2026 - 06:52

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Serahkan 41 Sertipikat Tanah Aset kepada Pemerintah Desa Kedungupit

Jumat, 6 November 2026 - 06:50

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Hadirkan Layanan Konsultasi Pertanahan melalui Mall Pelayanan Publik

Jumat, 6 November 2026 - 06:48

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Bersama Pusdatin ATR/BPN Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik

Jumat, 6 November 2026 - 06:45

Tim Magang HUB Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Tingkatkan Kompetensi melalui Praktik Identifikasi Bidang Tanah

Kamis, 5 November 2026 - 13:07

ATR/BPN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLORA SERAHKAN 22 SERTIPIKAT PTSL TAHUN 2026 KEPADA MASYARAKAT DESA SRIGADING

Kamis, 5 November 2026 - 08:04

Lapas Indramayu Laksanakan Kontrol Keliling Blok Hunian, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Kondusif

Kamis, 5 November 2026 - 05:20

H. Dudung Badrun: Motif Dendam Tidak Benar, Ada Indikasi Mutilasi dan Jaringan Lebih Luas

Berita Terbaru