Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didasari dengan dua orientasi, yakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Semangat perubahan tersebut disebarkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan target transformasi dapat terwujud.

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” terang Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan sejumlah perwakilan Bapenda yang hadir secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/08/2026).

Selain memberikan kepastian, Menteri Nusron ingin transformasi layanan pertanahan yang dijalankan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik memang harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. “Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus transformasi layanan Kementerian ATR/BPN ditujukan pada sistem Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Dengan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat bisa memperoleh kepastian mengenai jadwal ukur yang lebih terencana. Pengukuran terjadwal ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di Indonesia.

Baca Juga:  WA Ririn Mendadak Log Out, Guru Besar Hukum Pidana Soroti Penanganan Barang Bukti

Transformasi kedua yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN adalah Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian dalam 10 hari. Targetnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat diselesaikan pemerintah daerah (Pemda) dalam 3 hari dan pembuatan akta jual beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari. Kemudian, untuk urusan di Kantah, setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama lima hari. Dengan pengaturan waktu pada setiap tahapan tersebut, proses Peralihan Hak diharapkan menjadi lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.

Menurut Menteri Nusron, implementasi transformasi layanan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kementerian ATR/BPN, IPPAT, hingga Pemda. Kesamaan komitmen antarpihak jadi bagian penting untuk mewujudkan transformasi layanan pertanahan yang berkelanjutan.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.

Dalam pengarah kali ini, Menteri Nusron didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, serta Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir, Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hiskia Simarmata. (GE/CK)

Berita Terkait

Pemkab Indramayu Gelar Pembinaan Kapasitas Tim Pembina Posyandu se-Kabupaten, Siapkan Implementasi 6 SPM
Sambut HUT 17 Agustus Doni Meubel Gelar Lomba Senam Bersama Masyarakat, Hadiah Utama Sepeda Listrik hingga Sofa
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya
Wujud Nyata “Negara Hadir”, Pemkab dan Kodim Indramayu Ikuti Peluncuran 2.500 Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih Bersama Presiden Prabowo
Klarifikasi Humas RSUD Kabupaten Indramayu Tarmudi: Kesejahteraan Jukir dan Tarif Parkir Sesuai PKS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:38

Pemkab Indramayu Gelar Pembinaan Kapasitas Tim Pembina Posyandu se-Kabupaten, Siapkan Implementasi 6 SPM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:37

Sambut HUT 17 Agustus Doni Meubel Gelar Lomba Senam Bersama Masyarakat, Hadiah Utama Sepeda Listrik hingga Sofa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:16

Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:15

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:13

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:05

Wujud Nyata “Negara Hadir”, Pemkab dan Kodim Indramayu Ikuti Peluncuran 2.500 Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih Bersama Presiden Prabowo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:05

Klarifikasi Humas RSUD Kabupaten Indramayu Tarmudi: Kesejahteraan Jukir dan Tarif Parkir Sesuai PKS

Berita Terbaru