Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Sabu 27,83 Gram, Dua Orang di Amankan

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbanginvestigasi.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 27,83 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Baru PT EMA, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H, M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan S di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,” ujar IPTU Dendy.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (56 Tahun) dan inisial S (62 Tahun). Keduanya merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam. Polisi menetapkan keduanya sebagai pengedar.

Baca Juga:  Pawai Obor, Semarakkan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kecamatan Tandun

Selain 26 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua pack plastik klip bening, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok warna hitam, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna putih.

Dari penagkapan dua tersangka tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Rohul saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif metamfetamin. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai peran mereka sebagai pengedar,” tambah IPTU Dendy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah pengawasan Polda Riau. (STN)

*(Humas Polres Rohul)*

Berita Terkait

Polres Rohul Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Sasar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Pawai Obor, Semarakkan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kecamatan Tandun
Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
HUT ke-27, DPRD Rohul gelar Paripurna Perkuat Sinergi Pembangunan
Surambi Nogori Bupati Menyapa Dorong Sinergi Pembangunan dan Penguatan Pariwisata Rohul
Bupati Anton Panen Padi di Rambah Baru, Produktivitas Tembus 8,9 Ton per Hektare
Tokoh Lintas Suku Puo Raya Kompak Dukung Yasrijon Sebagai Kepala Desa Periode 2027–2035
Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:41

LPKA Kutoarjo Dorong PolaMakan Sehat Anak Binaan Melalui Edukasi Ultra-Processed Food

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:41

Komisi ll DPRD Indramayu Soroti Praktik Cerai Tanpa Sepengetahuan Suami, Desak Prosedur Hukum Dipatuhi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:44

H.Ruswa: Belum Etis Bahas Kursi Pengganti, PKS Indramayu Hormati Proses Hukum Wabup Syaefudin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:14

Sutaryono Ketua Badan Kehormatan DPRD Indramayu Klarifikasi terkait Aduan terhadap Anggota Dewan Inisial HD

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:29

Asah Kreativitas Figital, 20 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Belajar Desain Grafis Canva

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54

Polisi Peduli Pengangguran, Polres Indramayu Buka Jalan Bagi Warga Korban PHK Kembali Bekerja

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:31

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Kapolres Indramayu Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:57

Bupati Lucky Hakim Resmi Lepas Kontingen Indramayu, 295 Atlet Siap Berlaga di Porprov XV Jabar 2026

Berita Terbaru