Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Sabu 27,83 Gram, Dua Orang di Amankan

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbanginvestigasi.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 27,83 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Baru PT EMA, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H, M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan S di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,” ujar IPTU Dendy.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (56 Tahun) dan inisial S (62 Tahun). Keduanya merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam. Polisi menetapkan keduanya sebagai pengedar.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polres Kampar Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Kualu 

Selain 26 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua pack plastik klip bening, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok warna hitam, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna putih.

Dari penagkapan dua tersangka tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Rohul saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif metamfetamin. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai peran mereka sebagai pengedar,” tambah IPTU Dendy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah pengawasan Polda Riau. (STN)

*(Humas Polres Rohul)*

Berita Terkait

Surambi Nogori Bupati Menyapa Dorong Sinergi Pembangunan dan Penguatan Pariwisata Rohul
Bupati Anton Panen Padi di Rambah Baru, Produktivitas Tembus 8,9 Ton per Hektare
Tokoh Lintas Suku Puo Raya Kompak Dukung Yasrijon Sebagai Kepala Desa Periode 2027–2035
Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi
Wartawan TerasPublik.com Laporkan Dugaan Ancaman Ke Polres Rokan Hulu 
Khidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tambusai Utara Lakukan Pengecekan Perkembangan Ketahanan Pangan Jagung Monokultur di Desa Bangun Jaya
Laporan Dugaan DAS PT APSL Sontang Diproses Polda Riau, Ramlan Lubis Penuhi Undangan Penyidik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:07

Bupati Anton Panen Padi di Rambah Baru, Produktivitas Tembus 8,9 Ton per Hektare

Senin, 7 September 2026 - 07:25

Tokoh Lintas Suku Puo Raya Kompak Dukung Yasrijon Sebagai Kepala Desa Periode 2027–2035

Jumat, 4 September 2026 - 12:24

Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Rabu, 2 September 2026 - 09:17

Wartawan TerasPublik.com Laporkan Dugaan Ancaman Ke Polres Rokan Hulu 

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:05

Khidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:37

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tambusai Utara Lakukan Pengecekan Perkembangan Ketahanan Pangan Jagung Monokultur di Desa Bangun Jaya

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:54

Laporan Dugaan DAS PT APSL Sontang Diproses Polda Riau, Ramlan Lubis Penuhi Undangan Penyidik

Senin, 22 Juni 2026 - 01:54

Puskesmas Kabun Gelar Sunat Massal serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapus Kabun : Semoga Kegiatan Ini Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita Terbaru