Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Sabu 27,83 Gram, Dua Orang di Amankan

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbanginvestigasi.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 27,83 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Baru PT EMA, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H, M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan S di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,” ujar IPTU Dendy.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (56 Tahun) dan inisial S (62 Tahun). Keduanya merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam. Polisi menetapkan keduanya sebagai pengedar.

Baca Juga:  Puskesmas Kabun Gelar Sunat Massal serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapus Kabun : Semoga Kegiatan Ini Bermanfaat Bagi Masyarakat

Selain 26 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua pack plastik klip bening, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok warna hitam, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna putih.

Dari penagkapan dua tersangka tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Rohul saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif metamfetamin. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai peran mereka sebagai pengedar,” tambah IPTU Dendy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah pengawasan Polda Riau. (STN)

*(Humas Polres Rohul)*

Berita Terkait

Laporan Dugaan DAS PT APSL Sontang Diproses Polda Riau, Ramlan Lubis Penuhi Undangan Penyidik
Puskesmas Kabun Gelar Sunat Massal serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapus Kabun : Semoga Kegiatan Ini Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bupati Anton Lepas Keberangkatan JCH Melalui Bandara Tuanku Tambusai Tahun 2026
Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu
Digerebek Saat Transaksi, Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Warung Desa Dayo
Senyum Idul Fitri di Rumah Dinas Bupati: Saat Pemimpin dan Rakyat Melebur dalam Ketulusan Maaf
Layanan Kunjungan Idul Fitri 1447 H di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Berlangsung Aman dan Kondusif
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:53

Betonisasi Jalan penghubung Sindang-Pecuk Prioritaskan Mutu dan Kualitas

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:56

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:47

DPC Partai Gerindra Indramayu Gelar Pelatihan Kader, Target Raih 15 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:34

Danrem 063/SGJ Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Jabar 1 Indramayu, Pastikan Pembentukan Karakter Siswa Siap Dimulai

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53

Kunjungan Kerja ke Lapas Indramayu, Kakanwil Ditjenpas Jabar Tekankan Integritas sebagai Harga Mati

Senin, 20 Juli 2026 - 13:49

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 09:10

Fraksi Partai PKS-Perindo Sampaikan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Sidang Paripurna DPRD Indramayu

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:12

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Indramayu Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Berita Terbaru