Tambang Galian C di Sumbermulyo Diduga Abaikan K3, Nyawa Pekerja Seolah Dipertaruhkan demi Keuntungan

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com – Pati Jawa Tengah
‎Lagi dan lagi peristiwa disekitaran dunia Pertambangan Legal maupun Ilegal yang sering diabaikan oleh oknum Pemilik tambang. Kali ini tidak mencakup dengan persoalan perizinan melainkan kelengkapan keamanan K3 untuk para pekerja disaat melakukan aktivitas.

‎Terpantau disalah satu pertambangan yang berada didesa Sumbermulyo, para pekerja tidak mengenakan perlengkapan salah satunya Operator dari beberapa alat berat (Escavalator). Hal tersebut dinilai Pemilik usaha mengabaikan keselamatan pekerja.

‎Pemilik usaha tambang yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan operasional, pencabutan izin usaha, denda miliaran rupiah, hingga pidana penjara jika terjadi kecela
‎pekerja pertambangan wajib menggunakan dan mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

‎Mengingat industri pertambangan memiliki risiko bahaya yang sangat tinggi, penerapan K3 berfungsi sebagai pilar utama untuk melindungi keselamatan jiwa pekerja dan mengendalikan risiko kecelakaan kerja.

‎Menurut pengakuan masyarakat, hal tersebut tidak pernah dikenakan oleh para pekerja yang berada di pertambangan galian C Sumbermulyo.” Jelas kata warga masyarakat sekitar

‎Adanya hal tersebut, Tubagus Sukendar menegaskan” Kewenangan pengawasan dan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja pertambangan secara umum berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).” Tegas Sukendar

‎Dan Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara tegas membantah adanya pembiaran dan terus memperketat pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan. ESDM tidak segan memberikan sanksi administratif hingga mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti membandel dan mengabaikan standar keselamatan.

‎Pejabat yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran K3 di perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga pemecatan. Hal ini diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Ketenagakerjaan terkait penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam tugas pengawasan.Pelanggaran tersebut berdampak fatal tidak hanya bagi perusahaan, namun juga aparat yang berwenang jika terbukti menerima suap atau dengan sengaja mengabaikan laporan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
(Arie)

Baca Juga:  Lapas Indramayu Terima Bantuan Tempat Sampah dari DLH, Pengelolaan Sampah Kini Lebih Optimal

Berita Terkait

Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN
Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat
Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS Jadi LP2B
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi
Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:36

Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:34

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:29

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:27

Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS Jadi LP2B

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:26

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:20

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:19

RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:29

Sidang Putusan Kasus Paoman Terdakwa Ririn Ditunda, Penasihat Hukum Jery Yakin Majelis Hakim Tegak Lurus

Berita Terbaru