Kuasa Hukum Terdakwa Toni RM: Ririn Tidak Mengetahui Ada Pembunuhan Maupun Proses Penguburan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Inveatigasi.com Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, sempat diwarnai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026). Kericuhan terjadi saat saksi Ririn Rifanto memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan dirinya yang kemudian dibantah oleh mantan kuasa hukumnya.

‎Dalam persidangan tersebut, terdakwa Priyo menghadirkan Ririn Rifanto sebagai saksi. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ririn dan Priyo, Toni RM, menjelaskan sejumlah poin penting dari keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

‎Menurut Toni, Ririn mengaku tidak mengetahui adanya pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut. Ia hanya mengetahui informasi dari seseorang bernama Joko yang saat itu berada di rumah korban.

‎“Ririn bertanya kepada Joko, ‘Budi ke mana?’ lalu dijawab bahwa Budi bersama Aman Yani sedang ada urusan bisnis ke Kuningan,” ujar Toni kepada awak media.

‎Tidak hanya itu, lanjut Toni, ketika Ririn menanyakan keberadaan istri korban, Joko menyebut korban sedang sakit muntah darah dan dibawa Haji Sahroni untuk menginap di rumah saudaranya bersama kedua anaknya.

‎“Ririn kemudian bertanya siapa yang menjaga rumah. Joko menjawab bahwa dirinya saudara Budi. Saat itu Ririn mau pulang, tapi dilarang Joko dan diminta menemani menjaga rumah,” katanya.

‎Dari keterangan tersebut, Toni menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya pembunuhan maupun proses penguburan korban.

‎“Artinya Ririn tidak tahu pembunuhan. Mengenai penguburan dan mobil juga dia tidak tahu,” tegasnya.

‎Terkait keberadaan mobil yang sempat terekam CCTV di wilayah Jatibarang, Toni menyebut fakta persidangan mengungkap kendaraan tersebut merupakan mobil yang baru ditukar.
‎Dalam keterangannya, Ririn juga mengaku baru mengetahui peristiwa sebenarnya setelah berada di mes nelayan. Saat itu, terdakwa Priyo disebut menceritakan seluruh kejadian kepadanya.

‎“Begitu sampai di mes nelayan, baru Priyo cerita semua. Ririn marah karena merasa selama ini dibohongi,” ujar Toni.

‎Menurutnya, Ririn bahkan sempat menyarankan Priyo agar menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Namun saran tersebut tidak direspons oleh Priyo hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan.

‎“Ririn sudah menyarankan menyerahkan diri, tapi Priyo diam saja. Karena itu Ririn merasa kasus ini sudah dilacak polisi dan akhirnya benar ditangkap,” katanya.

‎Suasana sidang sempat memanas ketika mantan kuasa hukum Ririn dan Priyo yang hadir sebagai pengunjung sidang melontarkan protes keras terhadap keterangan Ririn. Aksi teriakan tersebut membuat jalannya persidangan sesaat terhenti.

‎Menanggapi hal itu, Toni menilai protes tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap jalannya persidangan karena yang bersangkutan bukan bagian dari pihak yang sedang diperiksa di ruang sidang.

‎“Itu kan kapasitasnya sebagai pengunjung, bukan pihak dalam persidangan. Yang menilai persidangan itu majelis hakim dan jaksa penuntut umum,” ujar Toni.

Baca Juga:  Muhamad Taufik Resmi Dilantik Jadi Kuwu Desa Jengkok, Siap Berikan Pelayanan Terbaik

(Toro)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Lapas Indramayu Hadirkan Layanan Video Call untuk Warga Binaan melalui Wartelsus
Sentuhan Humanis Polisi di Tengah Aksi, Personel Polresta Pati Dampingi Peserta yang Kelelahan
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Rajut Harapan Baru, Warga Binaan Wanita Lapas Indramayu Dibekali Keterampilan Usaha Kreatif
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:31

Kuasa Hukum Terdakwa Toni RM: Ririn Tidak Mengetahui Ada Pembunuhan Maupun Proses Penguburan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:46

Lapas Indramayu Hadirkan Layanan Video Call untuk Warga Binaan melalui Wartelsus

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:38

Sentuhan Humanis Polisi di Tengah Aksi, Personel Polresta Pati Dampingi Peserta yang Kelelahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:10

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:08

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:46

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:44

Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:43

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terbaru