INDRAMAYU-Gerbang Inveatigasi.com Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, sempat diwarnai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026). Kericuhan terjadi saat saksi Ririn Rifanto memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan dirinya yang kemudian dibantah oleh mantan kuasa hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Priyo menghadirkan Ririn Rifanto sebagai saksi. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ririn dan Priyo, Toni RM, menjelaskan sejumlah poin penting dari keterangan saksi di hadapan majelis hakim.
Menurut Toni, Ririn mengaku tidak mengetahui adanya pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut. Ia hanya mengetahui informasi dari seseorang bernama Joko yang saat itu berada di rumah korban.
“Ririn bertanya kepada Joko, ‘Budi ke mana?’ lalu dijawab bahwa Budi bersama Aman Yani sedang ada urusan bisnis ke Kuningan,” ujar Toni kepada awak media.
Tidak hanya itu, lanjut Toni, ketika Ririn menanyakan keberadaan istri korban, Joko menyebut korban sedang sakit muntah darah dan dibawa Haji Sahroni untuk menginap di rumah saudaranya bersama kedua anaknya.
“Ririn kemudian bertanya siapa yang menjaga rumah. Joko menjawab bahwa dirinya saudara Budi. Saat itu Ririn mau pulang, tapi dilarang Joko dan diminta menemani menjaga rumah,” katanya.
Dari keterangan tersebut, Toni menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya pembunuhan maupun proses penguburan korban.
“Artinya Ririn tidak tahu pembunuhan. Mengenai penguburan dan mobil juga dia tidak tahu,” tegasnya.
Terkait keberadaan mobil yang sempat terekam CCTV di wilayah Jatibarang, Toni menyebut fakta persidangan mengungkap kendaraan tersebut merupakan mobil yang baru ditukar.
Dalam keterangannya, Ririn juga mengaku baru mengetahui peristiwa sebenarnya setelah berada di mes nelayan. Saat itu, terdakwa Priyo disebut menceritakan seluruh kejadian kepadanya.
“Begitu sampai di mes nelayan, baru Priyo cerita semua. Ririn marah karena merasa selama ini dibohongi,” ujar Toni.
Menurutnya, Ririn bahkan sempat menyarankan Priyo agar menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Namun saran tersebut tidak direspons oleh Priyo hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan.
“Ririn sudah menyarankan menyerahkan diri, tapi Priyo diam saja. Karena itu Ririn merasa kasus ini sudah dilacak polisi dan akhirnya benar ditangkap,” katanya.
Suasana sidang sempat memanas ketika mantan kuasa hukum Ririn dan Priyo yang hadir sebagai pengunjung sidang melontarkan protes keras terhadap keterangan Ririn. Aksi teriakan tersebut membuat jalannya persidangan sesaat terhenti.
Menanggapi hal itu, Toni menilai protes tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap jalannya persidangan karena yang bersangkutan bukan bagian dari pihak yang sedang diperiksa di ruang sidang.
“Itu kan kapasitasnya sebagai pengunjung, bukan pihak dalam persidangan. Yang menilai persidangan itu majelis hakim dan jaksa penuntut umum,” ujar Toni.
(Toro)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT




















