Sidang Putusan Terdakwa AMS Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Indramayu Diapresiasi Keluarga Korban

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, menggelar sidang putusan perkara Kosan Rifda 4 blok Ceblok Kabupaten Indramayu, yang mengakibatkan Putri Apriyani, meninggal dilakukan oleh Alvian Maulana Sinaga (AMS). pada Selasa (12/5/26).

Dalam sidang perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim Ria Agustin, dan empat (Jaksa Penuntut Umum) JPU yaitu Eko Supramurbada, M.Yudi Guntara, Asti Puspasari, Iqbal Ramadhan serta Kuasa Hukum korban Toni RM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kelurga korban menyampaikan atas putusan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Alvian Maulana Sinaga, bahwa sesuai harapan yang diinginkan dan mengapresiasi terhadap Toni RM selaku kuasa hukum Putri Apriyani, mengawal persidangan sampai tuntas.

“Trimakasih kepada Pak Toni, atas hukuman seumur hidup terdakwa sesuai harapan keluarga,” ujar Karja Ayah Putri Apriyani.

Baca Juga:  R.Listio Wimana Terpilih sebagai Ketua MPC Kabupaten Indramayu, Siap Lanjutkan dan Perkuat Program Organisasi

Toni RM sebagai kuasa hukum korban menyatakan apresiasi penuh kepada pihak kepolisian Polres Indramayu serta empat JPU yang telah melaksankan tugasnya dengan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya sampai dengan tuntas.

“Trimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas vonis dipersidangan oleh hakim dihukum seumur hidup terhadap Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga, teruntuk Kapolres Indramayu Fajar Gumilang, Satreskrim Muhamad Arwin, dan empat JPU Eko Supramurbada, M.Yudi Guntara, Asti Puspasari, Iqbal Ramadhan, telah menghukum sesuai harapan keluarga,” ucap Toni RM.

Untuk diketahui Toni RM menjelaskan maksud keputusan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa adalah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sampai akhir hidupnya.

(Toro)

Berita Terkait

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat
Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan
Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan
Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas
Dandim 0616/Indramayu Tekankan Sosialisasi Masif Penerimaan Prajurit TNI AD Gelombang I Tahun 2027
Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol
LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:05

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03

Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:12

Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:36

Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:28

Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:03

Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:17

LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:56

Pengecekan & Pemeliharaan Senjata Api dan Amunisi Bersama Polres Purworejo

Berita Terbaru