Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor, Sembilan Tersangka Ditangkap dalam Operasi Jaran 2026

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dalam Operasi Jaran 2026, polisi mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Indramayu terhadap maraknya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beraksi sejak Februari hingga Juni 2026,” ucap Fajar, Jumat (5/6/2026)

Modus yang digunakan para pelaku yakni mengincar sepeda motor milik warga yang terparkir di lokasi minim pengawasan. Dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T, para pelaku merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Aksi para pelaku dilakukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Laksanakan Muscab 2026, PKB Indramayu Songsong perubahan dan Kemajuan Nyata

“Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang berasal dari wilayah Kecamatan Krangkeng dan Juntinyuat. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi sembilan unit sepeda motor, kunci kontak, kunci T, dokumen kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun.

“Polres Indramayu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana curanmor guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” ujarnya.

(Toro)

Berita Terkait

Hilal Hilmawan Dorong Pemuda Indramayu Aktif Atasi Kemiskinan lewat Sertifikasi Profesi
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, TNI Bersama Lintas Sektor Bergerak Bantu Warga Pasekan
Herman Khaeron: Pemerintah Dorong Penguatan UMKM melalui Akses Permodalan, Tata Kelola Keuangan, dan Digitalisasi
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:35

Hilal Hilmawan Dorong Pemuda Indramayu Aktif Atasi Kemiskinan lewat Sertifikasi Profesi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:20

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:19

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33

Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, TNI Bersama Lintas Sektor Bergerak Bantu Warga Pasekan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:36

Herman Khaeron: Pemerintah Dorong Penguatan UMKM melalui Akses Permodalan, Tata Kelola Keuangan, dan Digitalisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:50

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49

Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:48

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

Berita Terbaru