Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor, Sembilan Tersangka Ditangkap dalam Operasi Jaran 2026

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dalam Operasi Jaran 2026, polisi mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Indramayu terhadap maraknya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beraksi sejak Februari hingga Juni 2026,” ucap Fajar, Jumat (5/6/2026)

Modus yang digunakan para pelaku yakni mengincar sepeda motor milik warga yang terparkir di lokasi minim pengawasan. Dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T, para pelaku merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Aksi para pelaku dilakukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Sinergi Peradilan dan Pemasyarakatan, KIMWASMAT Kunjungi Lapas Indramayu

“Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang berasal dari wilayah Kecamatan Krangkeng dan Juntinyuat. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi sembilan unit sepeda motor, kunci kontak, kunci T, dokumen kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun.

“Polres Indramayu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana curanmor guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” ujarnya.

(Toro)

Berita Terkait

Bupati Indramayu Lepas Ekspor Perdana 510 Unit Coir Shade Hasil Karya Warga Binaan ke Spanyol
Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, LPKA Kutoarjo Gelar Edukasi Gizi Seimbang dan ” Isi Piringku”
Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas
Kalapas dan Bupati Indramayu Perkuat Sinergi Pembinaan Warga Binaan
Pengajian dan Doa Bersama di LPKA Kutoarjo, Ciptakan Suasana Pembinaan Yang Religius
Pemaparan Laporan Penelitian Skripsi Taruna Poltekimipas di LPKA Kutoarjo
Satreskrim Polres Indramayu Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Sindang
Bantuan 220 Unit Becak Listrik Program Presiden Prabowo Subianto Segera di Salurkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:21

Bupati Indramayu Lepas Ekspor Perdana 510 Unit Coir Shade Hasil Karya Warga Binaan ke Spanyol

Senin, 28 September 2026 - 04:50

Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, LPKA Kutoarjo Gelar Edukasi Gizi Seimbang dan ” Isi Piringku”

Minggu, 27 September 2026 - 11:28

Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

Minggu, 27 September 2026 - 04:46

Kalapas dan Bupati Indramayu Perkuat Sinergi Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 27 September 2026 - 00:01

Pengajian dan Doa Bersama di LPKA Kutoarjo, Ciptakan Suasana Pembinaan Yang Religius

Kamis, 24 September 2026 - 13:33

Satreskrim Polres Indramayu Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Sindang

Kamis, 24 September 2026 - 12:46

Bantuan 220 Unit Becak Listrik Program Presiden Prabowo Subianto Segera di Salurkan

Kamis, 24 September 2026 - 11:05

Perkuat Sinergitas, LPKA Kutoarjo Kunjungi Mako Brimob Kutoarjo

Berita Terbaru