Petani Indramayu Desak Hentikan Perpanjangan HGU PG Rajawali

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 03:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Dalam rangka Hari Tani Nasional, sejumlah organisasi tani di Indramayu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPN Indramayu, Rabu (24/9/2025).

Ratusan petani dari berbagai organisasi di Kabupaten Indramayu menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) milik Pabrik Gula (PG) Rajawali tidak diperpanjang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (24/9/2025), dengan titik kumpul di Sport Center Indramayu. Massa kemudian melakukan long march menuju tiga lokasi strategis untuk menyampaikan aspirasi, yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor DPRD Indramayu, dan Pendopo Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sejumlah kelompok tani yang terlibat dalam aksi ini antara lain SPTIB, FORGAPORA, PPI, serta Paguyuban Masyarakat Tani Hutan. Gerakan ini juga mendapatkan dukungan dari organisasi mahasiswa dan pemuda seperti GMNI, IPNU, serta komunitas Topi Jerami.

Koordinator umum aksi, Wajo, menyampaikan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk perlawanan petani terhadap ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, terutama terkait pengelolaan lahan dan masa depan pertanian di kawasan hutan.

“Kami meminta BPN menghentikan perpanjangan HGU PG Rajawali,” tegas Wajo.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN Harapkan Warga Parangtritis Manfaatkan Tanah untuk Masa Depan Keluarga

Menanggapi aksi tersebut, Kepala ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Ahmad Syaikhu, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait perpanjangan HGU. Ia menekankan bahwa peran kantor pertanahan kabupaten hanya sebatas pelaksana administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Masyarakat tentu berhak menyampaikan aspirasi. Tapi segala sesuatunya tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor pertanahan kabupaten hanya pelaksana, bukan yang berwenang menetapkan,” jelas Ahmad Syaikhu.

Dia juga menjelaskan bahwa aturan mengenai penetapan Surat Keputusan (SK) dan pengukuran lahan sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga pihaknya tidak bisa membatalkan atau menolak perpanjangan HGU.

“Aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk soal tuntutan pembatalan atau tidak diperpanjangnya HGU di PG Rajawali, akan kita teruskan ke pimpinan. Nanti pimpinan yang memutuskan,” tambahnya.

Aksi yang dilakukan para petani ini diharapkan dapat menjadi momentum konsolidasi gerakan agraria di Indramayu. Selain menuntut pembatalan perpanjangan HGU, mereka juga mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan petani serta memastikan masa depan pertanian yang berdaulat.

(Toro)

Berita Terkait

Ratusan Tenaga PKH Resmi Diangkat Jadi PPPK, Pelayanan Sosial untuk Masyarakat Indramayu Semakin Mudah
“Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Kota Bandung Memanas, Ahli Waris Rencanakan Penggembokan Pada Tanggal 8 Oktober 2025 ?!”
Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra
Kantah Kabupatn Blora Melaksanakan Pembagian Sertipikat Tanah di Desa Kutukan, Randublatung: 327 Bidang Diserahkan
Lapas Indramayu Beri Apresiasi Pegawai Teladan Pada Apel Pagi
Kantah Kab. Blora Melaksanakan Kegiatan Penyerahan 98 Sertipikat di Desa Ngapus, Kecamatan Japah
Kantah Blora Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025
Rapat Persiapan PTSL 2026 dan Perencanaan PBT 2025 di Kantah Blora
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:30

Ratusan Tenaga PKH Resmi Diangkat Jadi PPPK, Pelayanan Sosial untuk Masyarakat Indramayu Semakin Mudah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09

“Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Kota Bandung Memanas, Ahli Waris Rencanakan Penggembokan Pada Tanggal 8 Oktober 2025 ?!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:43

Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:49

Kantah Kabupatn Blora Melaksanakan Pembagian Sertipikat Tanah di Desa Kutukan, Randublatung: 327 Bidang Diserahkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:53

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Kegiatan Penyerahan 98 Sertipikat di Desa Ngapus, Kecamatan Japah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:03

Kantah Blora Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:01

Rapat Persiapan PTSL 2026 dan Perencanaan PBT 2025 di Kantah Blora

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:57

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Berita Terbaru