Perusahaan Penggilingan Batu Pemilik MN Belum Adanya Data Sistem OSS, Diduga Langgar Hukum.

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com – Pati Jawa Tengah
‎Perusahaan yang bergerak langsung dalam gilingan batu sebagai bahan baku, Pemilik wajib mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari pemerintah pusat atau provinsi. Pastikan Pemilik mendaftarkan perizinan tersebut melalui portal resmi OSS Indonesia.

‎Menjalankan usaha tanpa perizinan resmi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi penutupan usaha hingga pidana.

‎Diantara lain salah satunya Perusahaan penggilingan batu.

‎Hal diatas diduga dilakukan oleh seorang Pemilik penggilingan batu yang berada di Kabupaten Pati Jawa Tengah berinisial MN.

‎Peristiwa diketahui berawal dari informasi masyarakat, jika Pemilik perusahaan penggilingan batu yang setiap harinya melakukan aktivitas tidak mengantongi izin (Perusahaan diduga Ilegal).

‎Guna untuk memastikan informasi tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada kepihak yang terkait (Dinas Perizinan).

‎Selanjutnya dengan adanya konfirmasi melalui surat kepada Dinas tersebut, beberapa waktu yang lalu, pihak Dinas menyatakan dalam balasannya, jika Perusahaan  Penggilingan atas nama Pemilik MN tidak adanya di data Sistem OSS.” Jelas terang pernyataan tulisan diselembar kertas.

‎Untuk itu dimohon, pihak yang berwenang agar segera bertindak, karena perbuatan yang dilakukan diduga melanggar hukum dan merugikan Pemda (Tidak membayar pajak).
Bersambung…..

‎( team)

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terkait

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:53

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Selasa, 1 September 2026 - 06:52

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Selasa, 1 September 2026 - 06:51

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Selasa, 1 September 2026 - 06:49

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Selasa, 1 September 2026 - 06:48

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Selasa, 1 September 2026 - 06:45

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 1 September 2026 - 06:38

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Selasa, 1 September 2026 - 06:36

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru