GerbangInvestigasi.com

Blora, 3 November 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang milik Ibu Purdianti, yang memiliki Sertipikat Hak Milik Nomor 01624 di Desa Semawur dan Nomor 00808 di Desa Bradag, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari tahapan proses penerbitan penggantian sertipikat tanah yang hilang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebagai bentuk transparansi publik, pengumuman sertipikat hilang ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan. Apabila terdapat pihak yang keberatan atau memiliki informasi terkait sertipikat tersebut, masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Blora atau datang langsung ke kantor dengan membawa dokumen pendukung.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, demi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
*Apabila poro sedulur masyarakat Blora merasa keberatan atau memiliki informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak hotline pengaduan di nomor 0811 0680 000 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Jalan Nusantara No. 9, Jetis, Blora, sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundangan*
# Humas Kantor Pertanahan Kab Blora#





















