Pengamatan Advokat Ruslandi Pada Sidang Pertama Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Oleh AS

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

praktisi hukum yaitu Ruslandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu, usai mengikuti persidangan pertama Alvian Sinaga. pada senin (05/01/26), memberikan gambaran kedepannya.

Diketahui sebelumnya Ruslandi juga ikut tim kuasa hukum pelaku AS, namun dengan berbagai pertimbangan Dia mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum AS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruslandi, Menuturkan batinnya menolak maka keluar dari tim kuasa hukum pelaku tadinya ada empat sekarang tiga.

“Batin menolak sehingga keluar dari tim kuasa hukum pelaku yang tadinya ada empat sekarang yang masih lanjut ada tiga” ucap Ruslandi.

Menurut pandangan Ruslandi sebagai praktisi hukum didampingi keluarga korban, pada sidang pertama terdakwa Alvian Sinaga yang dilakukan secara berencana yakni pasal 340, ada beberapa tahap dalam persidangan menuju ending atau keputusan terakhir.

Baca Juga:  Dirjen PHPT Dorong Taruna STPN Yogyakarta untuk Adaptif dalam Menghadapi Transformasi Digital

“Inikan baru sidang pertama dakwaan, tadi juga ada interupsi dari kuasa hukum terdakwa apakah dikabulkan atau tidak oleh majelis”.

Lanjutnya, ” Jika keputusan itu dikabulkan maka akan ada keputusan PLA kalau tidak ada keputusan PLA maka sidang akan dilanjutkan pada sidang pembuktian, jadi ada beberapa tahap lagi. JPU kan mewakili kepentingan dari korban akan lebih simple sesuai tertuang dalam akuannya” pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang
Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur
KIMWASMAT Turun Langsung, Lapas Indramayu Pastikan Pembinaan Narapidana Sesuai Aturan
Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan
Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:05

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 19:54

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 13:36

Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang

Kamis, 16 April 2026 - 08:04

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:12

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:04