Pelayanan Sekar Arum: Kantor Pertanahan Blora Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Rumah Pemohon

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 22:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com

Blora, 4 November 2025 — Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan pengambilan sumpah sertipikat hilang atas nama Prawiro, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 00228 Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di rumah pemohon, di mana petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blora datang secara langsung untuk melaksanakan proses sumpah.

Pengambilan sumpah tersebut merupakan tahapan administrasi resmi dalam proses penerbitan kembali sertipikat tanah yang hilang, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, disaksikan oleh pejabat yang berwenang serta petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.

Baca Juga:  Polres Indramayu Turut Serta Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dengan menerapkan pelayanan Sekar Arum bagi pemohon yang memerlukan kemudahan dalam proses administrasi pertanahan.

*Apabila poro sedulur masyarakat Blora merasa keberatan atau memiliki informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak hotline pengaduan di nomor 0811 1068 0000 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Jalan Nusantara No. 9, Jetis, Blora, sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundangan*

Berita Terkait

Produk Hidroponik Warga Binaan Lapas Indramayu Resmi Masuk Yogya Toserba
Di Momen Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, Wamen Ossy: Legalitas Hak Atas Tanah Penting untuk Dukung Pembangunan Desa
Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan
Catatkan Capaian Positif, Sekjen ATR/BPN Paparkan Realisasi Program Pertanahan 2025 Mayoritas di Atas 100 Persen
Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Sepanjang Tahun 2025
Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:22

Produk Hidroponik Warga Binaan Lapas Indramayu Resmi Masuk Yogya Toserba

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:03

Di Momen Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, Wamen Ossy: Legalitas Hak Atas Tanah Penting untuk Dukung Pembangunan Desa

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:02

Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:01

Catatkan Capaian Positif, Sekjen ATR/BPN Paparkan Realisasi Program Pertanahan 2025 Mayoritas di Atas 100 Persen

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:00

Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Berita Terbaru