Pelayanan Sekar Arum: Kantor Pertanahan Blora Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Rumah Pemohon

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 22:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com

Blora, 4 November 2025 — Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan pengambilan sumpah sertipikat hilang atas nama Prawiro, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 00228 Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di rumah pemohon, di mana petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blora datang secara langsung untuk melaksanakan proses sumpah.

Pengambilan sumpah tersebut merupakan tahapan administrasi resmi dalam proses penerbitan kembali sertipikat tanah yang hilang, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, disaksikan oleh pejabat yang berwenang serta petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.

Baca Juga:  Lapas Indramayu Gandeng Cinta Quran Foundation, Gelar Pelatihan Membaca Al-Quran bagi Warga Binaan

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dengan menerapkan pelayanan Sekar Arum bagi pemohon yang memerlukan kemudahan dalam proses administrasi pertanahan.

*Apabila poro sedulur masyarakat Blora merasa keberatan atau memiliki informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak hotline pengaduan di nomor 0811 1068 0000 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Jalan Nusantara No. 9, Jetis, Blora, sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundangan*

Berita Terkait

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab
Toni RM : ​Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Hasil Tes DNA dalam Sidang Lanjutan Kasus Paoman
Lapas Indramayu Libatkan WBP dalam Aksi Bersih Lingkungan Bersama DLH
Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:11

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:02

Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:56

Toni RM : ​Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Hasil Tes DNA dalam Sidang Lanjutan Kasus Paoman

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:39

Lapas Indramayu Libatkan WBP dalam Aksi Bersih Lingkungan Bersama DLH

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:20

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:17

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:16

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:13

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

Berita Terbaru