Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 13:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.

Baca Juga:  Om Bob LBH Pati Meminta Kepada Pemkab Pati Segera Menindaklanjuti Surat Tomas Tanjungrejo

Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (JM/YZ)

Berita Terkait

Tak Hanya Air Bersih, Kapolres Indramayu Juga Salurkan Sembako Untuk Warga Desa Tanjakan
Krisis Air Bersih, Polres Indramayu Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih ke Desa Tanjakan
Gerak Cepat! Polisi Sikat Delapan Anggota Geng Motor Yang Bikin Resah Warga Sukaperna Indramayu
PPMI Indramayu Minta Petani Kompak, KTA Diterbitkan untuk Lindungi Lahan Garapan
Tegas Bulog Indramayu Nyatakan Bantuan Pangan Beras Harus Diterima Utuh Tanpa Biaya
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:28

Tak Hanya Air Bersih, Kapolres Indramayu Juga Salurkan Sembako Untuk Warga Desa Tanjakan

Jumat, 11 September 2026 - 11:23

Krisis Air Bersih, Polres Indramayu Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih ke Desa Tanjakan

Jumat, 11 September 2026 - 08:37

Gerak Cepat! Polisi Sikat Delapan Anggota Geng Motor Yang Bikin Resah Warga Sukaperna Indramayu

Jumat, 11 September 2026 - 04:56

PPMI Indramayu Minta Petani Kompak, KTA Diterbitkan untuk Lindungi Lahan Garapan

Jumat, 11 September 2026 - 04:16

Tegas Bulog Indramayu Nyatakan Bantuan Pangan Beras Harus Diterima Utuh Tanpa Biaya

Kamis, 10 September 2026 - 13:17

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Kamis, 10 September 2026 - 13:14

Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran

Kamis, 10 September 2026 - 13:12

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Berita Terbaru