PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 13:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan tersebut menerapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan peralihan hak maksimal diselesaikan dalam 10 hari. Untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di Kantah selesai maksimal 5 hari.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, salah satu staf PPAT dalam keterangannya saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

Sujito merasa, semenjak diberlakukan PERINTIS, proses pengecekan berkas yang harus dilakukan sebelum pembuatan Akta di PPAT juga berjalan lebih cepat. “Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peningkatan kualitas layanan sebelum dan sesudah penerapan PERINTIS, bagi Sujito sudah mulai bisa dirasakan. Setelah berkas pemohon selesai divalidasi PPAT dan permohonan Peralihan Hak diajukan ke loket Kantah, pergerakan petugas juga makin cepat dan terukur. Mulai dari proses pengecekan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah selesai diproses ditargetkan selesai benar lima hari sesuai ketentuan ATR/BPN.

Baca Juga:  Desa Bangkaloa llir Salurkan Banpang Dari KCP Bulog Indramayu

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap dengan adanya PERINTIS 10 Hari, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan bisa semakin meningkat. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai salah satu lokasi _pilot project_ penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan layanan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kami mengejar agar SOP itu _on the track_. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.

Layanan PERINTIS 10 Hari untuk saat ini hanya bisa masyarakat gunakan untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Di antaranya untuk peralihan hak karena jual beli, peralihan hak karena hibah, peralihan hak karena pembagian hak bersama, peralihan hak karena tukar-menukar, dan peralihan hak karena pemasukan dalam perusahaan (Inbreng). (AR/FA)

Berita Terkait

Tak Hanya Air Bersih, Kapolres Indramayu Juga Salurkan Sembako Untuk Warga Desa Tanjakan
Krisis Air Bersih, Polres Indramayu Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih ke Desa Tanjakan
Gerak Cepat! Polisi Sikat Delapan Anggota Geng Motor Yang Bikin Resah Warga Sukaperna Indramayu
PPMI Indramayu Minta Petani Kompak, KTA Diterbitkan untuk Lindungi Lahan Garapan
Tegas Bulog Indramayu Nyatakan Bantuan Pangan Beras Harus Diterima Utuh Tanpa Biaya
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran
Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:28

Tak Hanya Air Bersih, Kapolres Indramayu Juga Salurkan Sembako Untuk Warga Desa Tanjakan

Jumat, 11 September 2026 - 11:23

Krisis Air Bersih, Polres Indramayu Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih ke Desa Tanjakan

Jumat, 11 September 2026 - 08:37

Gerak Cepat! Polisi Sikat Delapan Anggota Geng Motor Yang Bikin Resah Warga Sukaperna Indramayu

Jumat, 11 September 2026 - 04:56

PPMI Indramayu Minta Petani Kompak, KTA Diterbitkan untuk Lindungi Lahan Garapan

Jumat, 11 September 2026 - 04:16

Tegas Bulog Indramayu Nyatakan Bantuan Pangan Beras Harus Diterima Utuh Tanpa Biaya

Kamis, 10 September 2026 - 13:17

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Kamis, 10 September 2026 - 13:14

Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran

Kamis, 10 September 2026 - 13:12

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Berita Terbaru