Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 13:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan lewat Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanahnya sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut tengah dialami oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang pada Kamis (27/08/2026) lalu baru saja mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dalam keterangannya.

Dewi Himjati memberikan apresiasi kepada petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara atas pelaksanaan layanan PERINTIS. Menurutnya, proses peralihan hak sertipikatnya benar selesai sesuai target yang ditetapkan. “Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengalaman Dewi Himjati menjadi salah satu gambaran manfaat dari transformasi layanan pertanahan yang tengah ditingkatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan layanan pertanahan ini membutuhkan keterpaduan dan sinergi antarpihak yang terlibat, dalam hal ini pada proses Peralihan Hak.

Baca Juga:  Sinergi Program TMMD ke-126 Kodim 0616/Indramayu dan Pemda Resmi Ditutup

Untuk mendukung terwujudnya percepatan layanan bagi masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus mengawal kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Kedua pihak tersebut merupakan pihak yang aktif terlibat dalam proses Peralihan Hak. PPAT terlibat dalam pengecekan dan pembuatan Akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberi pengarahan ke IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026) lalu.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan Peralihan Hak yang lebih cepat dan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat sehingga bisa segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan. (LS/JR)

Berita Terkait

Tak Hanya Air Bersih, Kapolres Indramayu Juga Salurkan Sembako Untuk Warga Desa Tanjakan
Krisis Air Bersih, Polres Indramayu Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih ke Desa Tanjakan
Gerak Cepat! Polisi Sikat Delapan Anggota Geng Motor Yang Bikin Resah Warga Sukaperna Indramayu
PPMI Indramayu Minta Petani Kompak, KTA Diterbitkan untuk Lindungi Lahan Garapan
Tegas Bulog Indramayu Nyatakan Bantuan Pangan Beras Harus Diterima Utuh Tanpa Biaya
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran
Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:28

Tak Hanya Air Bersih, Kapolres Indramayu Juga Salurkan Sembako Untuk Warga Desa Tanjakan

Jumat, 11 September 2026 - 11:23

Krisis Air Bersih, Polres Indramayu Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih ke Desa Tanjakan

Jumat, 11 September 2026 - 08:37

Gerak Cepat! Polisi Sikat Delapan Anggota Geng Motor Yang Bikin Resah Warga Sukaperna Indramayu

Jumat, 11 September 2026 - 04:56

PPMI Indramayu Minta Petani Kompak, KTA Diterbitkan untuk Lindungi Lahan Garapan

Jumat, 11 September 2026 - 04:16

Tegas Bulog Indramayu Nyatakan Bantuan Pangan Beras Harus Diterima Utuh Tanpa Biaya

Kamis, 10 September 2026 - 13:17

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Kamis, 10 September 2026 - 13:14

Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran

Kamis, 10 September 2026 - 13:12

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Berita Terbaru