Membuka Police Line Dikenai Sanksi Pidana, Diduga Koari Beroprasi Kembali

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 02:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Puluhan armada dump truk pengangkut tanah hurug kembali bersileweran melintasi jalan Pati Trangkil, yang kemarin sempat tidak beroprasi, karena tempat pertambangan galian C yang diduga tidak berizin didatangi dari instansi gabungan Pemerintah Pati.

Pada kemarin di lokasi koari yang diduga tanpa adanya ijin tersebut, alat berat (Excalator) yang berada di dua tempat terpasang Pol PP Line yang dilakukan oleh gabungan instansi Pati, hal tersebut sebagai mengamankan TKP, Garis polisi line dipasang untuk menutup akses ke lokasi kejadian, mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk dan mengganggu proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melindungi bukti: Pemasangan dilakukan untuk menjaga keaslian barang bukti dan mencegah kerusakan, kehilangan, atau perubahan pada bukti-bukti penting di lokasi.

Namun, hal tersebut diduga garis yang dipasang oleh gabungan Instansi Pati diabaikan oleh oknum penambang.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Rehab Rutilahu Milik Bapak Adi Surah di Desa Longok

Menurut keterangan dari warga masyarakat setempat, memang benar kemarin Senin 17 November instansi Pemerintah Pati melaju mendatangi lokasi tambang tersebut dan alat berat terpasang garis Polisi Line, tetapi hari ini Rabu terlihat tambang buka kembali dan melakukan aktivitas.” Terang jelas warga yang enggan disebutkan namanya.

Barang siapa yang melanggar atau membuka police line dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Jika pelanggaran tersebut juga mengakibatkan perusakan fasilitas umum, sanksi akan lebih berat, yaitu pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp50.000.000 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2.

( team)

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru