Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Rehab Rutilahu Milik Bapak Adi Surah di Desa Longok

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Anggota Satgas TMMD ke-126 Kodim 0616/Indramayu terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu). Kali ini, kegiatan difokuskan pada rumah milik Bapak Adi Surah, warga RT 004/RW 002 Desa Longok, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. (19/10/25)

Dalam kegiatan tersebut, anggota Satgas bersama warga bergotong royong melakukan pembongkaran bagian rumah yang rusak dan melanjutkan dengan proses perbaikan agar lebih layak huni.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Rutilahu ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar dapat memiliki tempat tinggal yang lebih nyaman, sehat, dan layak ditempati. Selain itu, kegiatan ini juga mempererat kebersamaan antara TNI dan masyarakat melalui semangat gotong royong.

Baca Juga:  Beri Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sulsel, Menteri Nusron: Tegas Jalankan Prinsip dan Luwes dalam Melayani

“Kami berharap hasil kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi keluarga penerima bantuan dan menjadi motivasi bagi warga lain untuk terus menjaga semangat kebersamaan,” ujar salah satu anggota Satgas TMMD di lokasi.

Kegiatan berjalan dengan lancar, penuh semangat, dan disambut gembira oleh warga sekitar.

Berita Terkait

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab
Toni RM : ​Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Hasil Tes DNA dalam Sidang Lanjutan Kasus Paoman
Lapas Indramayu Libatkan WBP dalam Aksi Bersih Lingkungan Bersama DLH
Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:11

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:02

Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:56

Toni RM : ​Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Hasil Tes DNA dalam Sidang Lanjutan Kasus Paoman

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:39

Lapas Indramayu Libatkan WBP dalam Aksi Bersih Lingkungan Bersama DLH

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:20

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:17

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:16

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:13

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

Berita Terbaru