Kapolri : Haram Hukumnya Mako Diserang, Humanis Tetap Dijaga Tapi Jangan Ragu Bertindak Tegas

- Penulis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 02:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PATI – Kapolri menegaskan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk segera melakukan langkah cepat dalam memulihkan keamanan nasional pasca terjadinya aksi anarkis yang menelan korban jiwa pada 28 Agustus 2025 lalu. Instruksi ini disampaikan Kapolri setelah Presiden RI memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan situasi yang dinilai sudah tidak lagi sekadar penyampaian pendapat, melainkan berubah menjadi tindakan anarkis.

Dalam arahannya, Kapolri menekankan bahwa Polri bersama TNI diminta bergerak maksimal untuk mengembalikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Langkah-langkah yang dilakukan aparat sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada keraguan dalam bertindak,” tegas Kapolri.

Kapolri juga mengingatkan seluruh jajaran untuk dapat membedakan kelompok yang melakukan aksi sesuai aturan dengan mereka yang melanggar hukum. Apabila aksi berubah menjadi anarkis, maka aparat wajib melakukan pembubaran sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kita tidak boleh hanya bertahan. Kita harus menegakkan peraturan dengan tegas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Kapolri menekankan pentingnya evaluasi dalam penggunaan kekuatan. Aparat di lapangan diminta untuk tetap bertindak proporsional dan mengedepankan aturan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Baca Juga:  Khidmatnya Shalat Idul Fitri 1447 H di Lapas Indramayu, Warga Binaan dan Petugas Bersatu

Salah satu perhatian khusus Kapolri adalah keamanan markas komando (Mako) di seluruh Indonesia. Ia menegaskan tidak boleh ada satu pun Mako Polda maupun Polres yang menjadi sasaran serangan ataupun penjarahan senjata api. “Haram hukumnya Mako diserang. Jika massa memaksa masuk, gunakan peluru karet. Jangan ragu,” tandasnya.

Kapolri juga berpesan agar seluruh anggota tetap menjaga sikap humanis dalam menghadapi massa. Namun, apabila keselamatan anggota maupun Mako terancam, tindakan tegas harus segera diambil. “Humanis tetap dijaga, tapi jangan ragu bertindak tegas jika keselamatan anggota dan Mako terancam,” imbuhnya.

Instruksi ini juga mendapat atensi dari Wakapolri yang meminta seluruh Kapolda melaksanakan pengamanan markas komando secara maksimal. Kapolri menekankan bahwa tanggung jawab penuh ada di pundaknya. “Jika ada yang menyalahkan, salahkan saya. Saya siap dicopot. Tetapi jangan sampai ada Mako diserang,” tegasnya.

Dengan arahan ini, TNI-Polri diharapkan solid dalam mengembalikan stabilitas keamanan. Kapolri menegaskan bahwa langkah tegas aparat tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga demi keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia.

(Humas Polresta Pati)

Berita Terkait

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang
Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur
KIMWASMAT Turun Langsung, Lapas Indramayu Pastikan Pembinaan Narapidana Sesuai Aturan
Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan
Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:05

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 19:54

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 13:36

Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang

Kamis, 16 April 2026 - 08:04

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:12

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:04