Jery Nurcahya Kuasa Hukum Ririn Ajukan Duplik Penayangan CCTV Tidak Utuh

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

​Tim kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto menilai materi duplik yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman semakin menguatkan posisi kliennya. Hal tersebut ditegaskan usai sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026).

​Kuasa hukum terdakwa Ririn, Jery Nurcahya, menjelaskan bahwa duplik ini disusun sebagai jawaban telak atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berbagai poin di dalamnya diklaim menjadi fondasi kuat untuk mematahkan tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami menanggapi replik dari jaksa yang disampaikan kemarin. Poin-poin yang kami sampaikan dalam duplik hari ini menjadi kekuatan tersendiri untuk memperkuat pembelaan terdakwa,” ujar Jery kepada awak media setelah persidangan usai.

​Soroti Kejanggalan Digital Forensik CCTV

​Salah satu poin krusial yang kembali diangkat oleh tim penasihat hukum adalah kejanggalan dalam pemaparan hasil analisis digital forensik terkait rekaman kamera pengawas (CCTV). Jery menyayangkan adanya potongan rekaman penting di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang justru tidak ditayangkan oleh JPU pada persidangan sebelumnya.

​”Intinya, ada beberapa rekaman CCTV yang dilewati atau tidak ditayangkan ketika hasil digital forensik dipaparkan di muka sidang. Padahal rekaman tersebut sangat krusial karena memperlihatkan aktivitas di depan rumah korban saat peristiwa terjadi,” urainya.

Baca Juga:  Posko Unit 7 PJR Jatibarang Lakukan Siaga Pengamanan Arus Mudik Lebaran 1447 H

​Sosok Joko di Depan Rumah Korban

​Jery mengungkapkan, potongan video yang tidak dibuka secara utuh tersebut merekam keberadaan seseorang di area depan rumah korban. Berdasarkan pengamatan tim hukum, sosok tersebut dipastikan bukan Ririn Rifanto maupun terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan.

​”Di rekaman itu terlihat jelas ada sosok Joko yang berada di depan rumah korban, bukan terdakwa Ririn ataupun Priyo. Namun, entah mengapa bagian rekaman itu justru tidak ditampilkan dalam pemaparan digital forensik dari pihak jaksa,” ungkap Jery.

​Melalui duplik ini, tim kuasa hukum mengetuk pintu hati majelis hakim agar memeriksa perkara secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta riil yang terungkap di persidangan, termasuk kejanggalan bukti digital tersebut.

​Sidang Putusan Digelar Jumat Ini

​Dengan selesainya agenda pembacaan duplik, majelis hakim secara resmi menutup persidangan dan bersiap merumuskan amar putusan. Kasus pembunuhan satu keluarga yang sempat menggemparkan dan menyita perhatian publik di Kabupaten Indramayu ini akan memasuki babak akhir.

​Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) pada Jumat (3/7/2026) mendatang, yang akan menjadi penentu nasib akhir bagi para terdakwa.

(Toro)

Berita Terkait

Lapas Indramayu Hadirkan Lakon Tanjung, Layanan Kesehatan Gratis bagi Keluarga Warga Binaan
Duplik: Tidak Ada Alat Bukti Kuat, Advokat Minta Ririn Dibebaskan
Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku
Pemerintah Terima Tanah untuk 3 Juta Rumah dari Lippo Cikarang, Menteri Nusron Komitmen Percepat Proses Hibah
Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Sinergi Peradilan dan Pemasyarakatan, KIMWASMAT Kunjungi Lapas Indramayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:07

Lapas Indramayu Hadirkan Lakon Tanjung, Layanan Kesehatan Gratis bagi Keluarga Warga Binaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:58

Duplik: Tidak Ada Alat Bukti Kuat, Advokat Minta Ririn Dibebaskan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:00

Jery Nurcahya Kuasa Hukum Ririn Ajukan Duplik Penayangan CCTV Tidak Utuh

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:19

Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:18

Pemerintah Terima Tanah untuk 3 Juta Rumah dari Lippo Cikarang, Menteri Nusron Komitmen Percepat Proses Hibah

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:11

Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:10

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:48

Sinergi Peradilan dan Pemasyarakatan, KIMWASMAT Kunjungi Lapas Indramayu

Berita Terbaru