INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu diwarnai aksi interupsi dari Fraksi Partai Golkar. Sekretaris Fraksi Golkar, Romdoni, mempertanyakan sikap pimpinan DPRD yang dinilai sengaja menunda-nunda pembacaan surat resmi terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Romdoni menegaskan bahwa surat usulan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak 6 April 2026. Namun, hingga pertengahan Juli 2026, surat penting itu belum juga dibacakan dalam agenda sidang paripurna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kenapa sampai hari ini belum juga dibacakan? Padahal sudah melewati banyak sekali paripurna. Kami sudah tanyakan ke seluruh staf, katanya surat itu sudah diterima dan sudah sampai di meja pimpinan,” ujar Romdoni saat menyampaikan interupsinya, sebagaimana dikutip dari unggahan akun media sosial Dewan Dermayu yang diunggah pada Rabu (24/6/2026) lalu.
Tak main-main, Romdoni juga memberikan peringatan keras kepada pimpinan DPRD Indramayu. Jika surat usulan Pansus PDAM tersebut tidak segera diakomodasi atau dibacakan pada agenda paripurna berikutnya, pihaknya berkomitmen untuk membawa masalah ini ke ranah hukum internal dewan.
Ia bahkan mengancam akan melaporkan pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan (BK) serta mengadukan jajaran pimpinan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai terkait atas dugaan pelanggaran fungsi kedewanan.
Merespons desakan tersebut, Hj. Nurhayati selaku pimpinan rapat yang memimpin jalannya paripurna, menyatakan menerima masukan dari Fraksi Golkar. Pihaknya berjanji akan segera membawa persoalan penundaan surat ini ke dalam rapat internal.
”Terima kasih atas masukannya, Pak. Ini nanti akan kita diskusikan lebih lanjut dengan internal pimpinan,” jawab Nurhayati singkat, sebelum akhirnya melanjutkan agenda rapat.
(Toro)




















